KY Rekomendasi Sanksi Nonpalu untuk Majelis Hakim Perkara Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim perkara Tom Lembong, menyusul pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi penting terkait majelis hakim yang menangani perkara korupsi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Rekomendasi ini berupa sanksi ringan, yaitu hakim nonpalu selama enam bulan.
Keputusan ini diambil setelah KY melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 26 Desember 2025.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi dari Jakarta. Putusan KY ini tertuang jelas dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Putusan KY
Dalam putusan resminya, Komisi Yudisial secara tegas menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran ini menjadi dasar utama rekomendasi sanksi yang diberikan oleh lembaga pengawas yudikatif tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan mencakup beberapa poin penting dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ini termasuk Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012. Regulasi ini mengatur Panduan Penegakan KEPPH.
Oleh sebab itu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan menjaga integritas peradilan.
Kronologi Laporan dan Putusan Sidang Pleno KY
Putusan terkait sanksi hakim perkara Tom Lembong ini diambil dalam sidang pleno KY yang dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pleno tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya.
Para komisioner yang hadir meliputi Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota. Keputusan ini mencerminkan konsensus dari para pimpinan KY.
Laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim ini sendiri awalnya dilayangkan oleh Thomas Trikasih "Tom" Lembong dan kuasa hukumnya pada bulan Agustus 2025. Laporan tersebut menjadi titik awal pemeriksaan oleh Komisi Yudisial.
Kasus Korupsi Importasi Gula dan Abolisi Presiden
Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Tom dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Namun, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi ini menyebabkan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan.
Berkat abolisi tersebut, Tom Lembong akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada tanggal 1 Agustus 2025. Kebebasan ini menandai akhir dari proses hukum pidana yang menjeratnya.
Sumber: AntaraNews