Tegas, Respons MA Tanggapi Perlawanan Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim soal Vonis 4,5 Tahun Penjara

Aduan tersebut diajukan langsung oleh tim kuasa hukum Tom Lembong dan kini tengah dikaji oleh Ketua Badan Pengawasan MA.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Tegas, Respons MA Tanggapi Perlawanan Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim soal Vonis 4,5 Tahun Penjara
Tegas, Respons MA Tanggapi Perlawanan Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim soal Vonis 4,5 Tahun Penjara (Merdeka.com)

Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait laporan pengaduan dilayangkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag)Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terhadap tiga hakim mengadili kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula. MA memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim," kata Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan, Rabu (6/8).

Yanto menjelaskan laporan bernomor 15/08/2025 itu diterima pada 4 Agustus 2025. Adapun, kaitan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim perkara korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Aduan tersebut diajukan langsung oleh tim kuasa hukum Tom Lembong dan kini tengah dikaji oleh Ketua Badan Pengawasan MA.

Tak hanya itu, Yanto juga menepis isu hakim dalam perkara ini tak memenuhi syarat. Dia menegaskan seluruh hakim yang menangani kasus Tom Lembong sudah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor.

“Berdasarkan data dari Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor," ucap dia.

Menurut Yanto, persyaratan sertifikasi merupakan hal yang mutlak sebagaimana dutekankan dalam Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 hurf J Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

"Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut sebagaimana ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi Hakim Tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Khusus Tindak Bidana Korupsi," tandas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin (4/8), melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.

Zaid mengatakan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.

"Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujarnya.

Zaid juga mengatakan selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP.

Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demkian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Rekomendasi