Tom Lembong Berontak, Laporkan Tiga Hakim ke MA soal Vonis 4,5 Tahun Penjara
Laporan yang disusun oleh Tom bertujuan untuk mendorong adanya evaluasi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah melaporkan tiga hakim yang memutuskan dirinya bersalah dalam kasus impor gula kepada Mahkamah Agung (MA). Menurut Zaid Mushafi, salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, laporan ini merupakan langkah yang diambil oleh Tom untuk mendorong adanya evaluasi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
"Tom Lembong ingin adanya evaluasi dan koreksi. Hal ini bertujuan agar keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan oleh semua pihak," ungkap Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Senin (4/8).
Zaid menambahkan bahwa Tom tidak ingin keputusan abolisi yang diterimanya dipandang sebagai akhir dari perjuangannya dalam jalur hukum. "Jadi, Pak Tom ini tidak berpikir bahwa setelah dia bebas, semua selesai. Dia tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangannya. Masih banyak yang perlu dikoreksi dan dievaluasi," jelasnya.
Hakim Tak Utamakan Azas Praduga Tak Bersalah
Lebih jauh, Zaid menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun karena ia merasa hakim yang menangani kasus kliennya tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan azas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujarnya, dilansir Antara.
Selain itu, Zaid menambahkan bahwa mereka tidak hanya melapor ke Mahkamah Agung, tetapi juga berencana untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia.
Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015-2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong mencakup penerbitan surat pengajuan atau persetujuan untuk impor gula kristal mentah pada periode tersebut kepada sepuluh perusahaan. Proses ini dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi antara kementerian yang relevan dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakan korupsi tersebut, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia harus menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas lembaga pemerintah.
Kasus ini menjadi contoh penting mengenai perlunya pengawasan yang ketat dalam proses pengambilan keputusan di kementerian untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
Perkara Tom Lembong
Pada tanggal 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Proses pembebasan Tom Lembong terjadi sekitar pukul 22.05 WIB, setelah Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani pada sore harinya dan diserahkan oleh pihak Kejaksaan kepada Rutan Cipinang pada malam hari.
Abolisi adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam memberikan hak abolisi, presiden harus mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986758/original/051461700_1730372618-Infografis_SQ_Kronologi_Mantan_Mendag_Tom_Lembong_Jadi_Tersangka_Kasus_Impor_Gula.jpg)