Kejari Banda Aceh Tetapkan Dua Terpidana Buronan TPPU dalam DPO
Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menetapkan dua terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai buronan TPPU setelah berulang kali mangkir dari panggilan eksekusi hukuman, memicu pencarian intensif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara resmi menetapkan dua terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perbankan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau status buronan. Langkah ini diambil setelah kedua individu tersebut, yang merupakan pasangan suami istri, berulang kali mangkir dari panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman. Penetapan sebagai buronan TPPU ini menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kedua terpidana yang kini menjadi buronan TPPU tersebut adalah SBR, seorang laki-laki berusia 30 tahun, dan SHABS, seorang perempuan berusia 33 tahun. Mereka berdua dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Desember 2021. Putusan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung RI menjadi dasar penetapan DPO ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, di Banda Aceh, Kamis (10/4), menjelaskan bahwa tim tangkap buronan (tabur) terus melakukan pencarian intensif. Pencarian ini bertujuan untuk mengamankan SBR dan SHABS agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai putusan pengadilan.
Kronologi Penetapan Status Buronan TPPU
Penetapan status buronan TPPU terhadap SBR dan SHABS bermula dari ketidakpatuhan mereka terhadap proses hukum yang berlaku. Keduanya telah dipanggil secara patut dan berulang kali untuk menjalani eksekusi hukuman. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan, sehingga Kejari Banda Aceh tidak memiliki pilihan lain selain memasukkan mereka ke dalam daftar DPO.
Hukuman yang harus dijalani kedua terpidana ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan ini merupakan hasil akhir dari serangkaian proses peradilan yang panjang. Dengan adanya putusan inkrah, kewajiban untuk menjalani hukuman menjadi mutlak dan tidak dapat ditawar lagi.
Muhammad Kadafi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum. Selain itu, penetapan DPO ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim tabur kejaksaan akan terus berupaya secara berkelanjutan mencari dan mengamankan para terpidana TPPU ini.
Detail Hukuman dan Identitas Terpidana TPPU
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana SBR dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, terpidana SHABS dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp3 miliar. Sama seperti SBR, jika denda tidak dibayar, SHABS harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama enam bulan.
Saat putusan bersalah dijatuhkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Desember 2021, SBR dan SHABS diketahui berstatus sebagai pasangan suami istri. Keduanya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan perbankan yang merugikan banyak pihak.
Upaya Pencarian dan Imbauan Masyarakat Terkait Buronan TPPU
Tim tabur kejaksaan telah melakukan pemantauan dan penelusuran intensif untuk melacak keberadaan kedua buronan TPPU ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa SBR dan SHABS tidak lagi berada di alamat terakhir mereka yang tercatat di wilayah Kota Banda Aceh. Diduga kuat, keduanya telah melarikan diri ke luar wilayah Provinsi Aceh.
Kejari Banda Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan kedua terpidana. Masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat. Kerjasama dari masyarakat sangat diharapkan untuk mempercepat proses penangkapan dan pelaksanaan eksekusi hukuman.
Muhammad Kadafi juga menyampaikan peringatan keras kepada para terpidana untuk bersikap kooperatif. Ia mengingatkan agar SBR dan SHABS segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyerahan diri secara sukarela akan menunjukkan niat baik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews