Kejati Aceh Tangkap 11 Buronan DPO Sepanjang 2025, Puluhan Lain Masih Diburu
Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap 11 buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang Januari hingga pertengahan November 2025. Kejati Aceh Tangkap DPO ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil menangkap sebelas buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun 2025. Penangkapan ini dilakukan sejak Januari hingga pertengahan November, menandai upaya keras Kejati Aceh dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa para buronan tersebut diamankan dari berbagai lokasi. Penangkapan tidak hanya terbatas di Aceh, melainkan juga menjangkau wilayah di luar provinsi, menunjukkan jangkauan operasi yang luas.
Para DPO ini sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh jaksa namun tidak merespons, memilih untuk melarikan diri dan menghindari proses hukum. Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba kabur dari pertanggungjawaban hukum.
Rincian Penangkapan dan Jenis Perkara Buronan Kejati Aceh
Dari sebelas buronan yang berhasil ditangkap oleh Kejati Aceh, beberapa di antaranya memiliki status sebagai tersangka, sementara yang lain sudah menjadi terpidana. Menariknya, ada DPO yang telah dicari sejak tahun 2016, menunjukkan bahwa upaya pencarian tidak mengenal batas waktu.
Ali Rasab Lubis merinci bahwa perkara yang melibatkan para DPO ini bervariasi. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana umum seperti penganiayaan dan pencurian, hingga kasus yang lebih spesifik.
Selain itu, ada juga terpidana yang terkait dengan qanun syariat Islam, kasus pertambangan ilegal, dan bahkan penyelundupan imigran Rohingya. Keberagaman kasus ini menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi Kejati Aceh dalam penegakan hukum.
Upaya Pengejaran dan Sisa DPO yang Diburu
Meskipun berhasil menangkap sebelas buronan, Kejati Aceh mengakui bahwa masih ada 42 orang dalam Daftar Pencarian Orang yang terus dicari. Keberadaan para DPO ini menjadi prioritas utama bagi kejaksaan untuk memastikan semua pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pencarian terhadap 42 DPO ini tidak hanya dilakukan di tempat asal mereka, tetapi juga diperluas ke daerah lain, termasuk kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri. Kejati Aceh terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melacak keberadaan mereka.
Untuk DPO yang diduga berada di luar negeri, Kejati Aceh telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk pencegahan, penangkalan, serta pelacakan posisi para buronan di negara lain, memastikan tidak ada celah bagi mereka untuk bersembunyi.
Imbauan dan Komitmen Penegakan Hukum Kejati Aceh
Ali Rasab Lubis secara tegas mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri. Menurutnya, tindakan ini adalah satu-satunya cara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum dan menghindari konsekuensi lebih lanjut.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya bahwa "tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan." Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum, bahwa upaya mereka akan sia-sia.
Langkah-langkah proaktif seperti koordinasi dengan imigrasi dan pencarian intensif menunjukkan keseriusan Kejati Aceh. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa setiap kasus tindak pidana mendapatkan keadilan dan setiap buronan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews