Kejati Kalteng Ringkus DPO Korupsi Sarana Air Bersih di Lamandau

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil meringkus Nindyo Purnomo, DPO kasus korupsi sarana air bersih di Lamandau, setelah tiga tahun buron. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka dan memastikan proses hukum berjalan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Kalteng Ringkus DPO Korupsi Sarana Air Bersih di Lamandau
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil meringkus Nindyo Purnomo, DPO kasus korupsi sarana air bersih di Lamandau, setelah tiga tahun buron. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka dan memastikan proses hukum berjalan. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria bernama Nindyo Purnomo. Nindyo Purnomo merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Tersangka telah menjadi DPO sejak tahun 2023 dan berhasil diamankan setelah melarikan diri selama tiga tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan terpidana menjalani sisa masa hukumannya sesuai putusan majelis hakim.

Nindyo Purnomo, yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2023, akhirnya berhasil diamankan setelah tiga tahun melarikan diri. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Tersangka diringkus di sebuah lokasi di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Proses penangkapan berlangsung pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB, menunjukkan keberhasilan upaya pelacakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap Nindyo Purnomo. Upaya tersebut meliputi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau serta tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui.

Pihak Kejaksaan juga telah mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangka Raya. Namun, Nindyo Purnomo selalu tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya, sebelum akhirnya berhasil diringkus.

Nindyo Purnomo ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau terkait kasus korupsi proyek SAB. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Kasus korupsi yang menjerat Nindyo Purnomo adalah Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan. Proyek ini berlokasi di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Kejahatan korupsi ini merugikan keuangan negara dan berdampak pada penyediaan fasilitas dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Dengan diamankannya Nindyo Purnomo, terpidana kini dapat menjalani sisa masa hukumannya. Putusan majelis hakim telah menetapkan hukuman dua tahun penjara bagi Nindyo.

Selain pidana penjara, Nindyo Purnomo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan subsidair selama enam bulan penjara.

Penangkapan DPO kasus korupsi sarana air bersih ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa pelarian tidak akan selamanya berhasil.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi