Kejati Aceh Perkuat Perlindungan Anak Digital Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah
Kejaksaan Tinggi Aceh gencar mengedukasi pelajar SMA melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk membentengi mereka dari kejahatan siber dan memperkuat perlindungan anak digital di era serba digital ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital melalui implementasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini secara khusus menyasar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh provinsi Aceh, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Edukasi yang diberikan diharapkan mampu membentengi anak-anak dari berbagai potensi tindak pidana, baik di dunia maya maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, menjelaskan bahwa JMS menjadi garda terdepan dalam upaya preventif kejaksaan. Ia menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai benteng bagi pelajar agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, terutama di era digital saat ini yang penuh tantangan. Penggunaan media sosial yang tidak bijak menjadi salah satu fokus utama dalam penyuluhan ini.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mempermudah akses terhadap berbagai platform media sosial, membawa dampak positif sekaligus negatif. Meskipun dapat meningkatkan pengetahuan, media sosial juga berpotensi menjadikan anak sebagai korban atau bahkan pelaku kejahatan digital, seperti perundungan siber. Oleh karena itu, program JMS hadir sebagai langkah strategis untuk mitigasi risiko tersebut.
Edukasi Hukum sebagai Benteng Perlindungan Anak Digital
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digalakkan Kejati Aceh bertujuan memberikan edukasi hukum komprehensif kepada para pelajar. Edukasi ini mencakup bahaya perundungan siber, konsekuensi hukum yang menyertainya, serta dampak psikologis yang dapat ditimbulkan. Melalui pemahaman mendalam ini, diharapkan pelajar dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di ranah digital.
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa JMS merupakan langkah preventif kejaksaan dalam memperkuat perlindungan anak digital. Program ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan kultural dan religius. Tujuannya adalah menanamkan etika bermedia sosial dan nilai-nilai akhlak dalam berinteraksi di ruang digital, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi anak-anak.
Selain itu, JMS juga berfungsi sebagai sosialisasi literasi digital dengan pendekatan persuasif. Pelajar diajak untuk mampu menggunakan media secara bijak dan bertanggung jawab. Hal ini krusial untuk melindungi anak-anak dari praktik kejahatan siber dan perundungan yang semakin marak di dunia maya.
Dukungan Regulasi dan Pengawasan untuk Anak
Kejati Aceh menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ranah digital, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi yang berdampak langsung terhadap perilaku dan keamanan anak. PP TUNAS ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025, menjadi dasar hukum kuat untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Kejaksaan Tinggi Aceh juga secara aktif mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Mereka mendorong penguatan regulasi dan pengawasan platform digital guna memastikan lingkungan online yang lebih aman. Peraturan ini mengatur kewajiban semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan klasifikasi konten, verifikasi usia, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.
- PP TUNAS mewajibkan pengaturan privasi ramah anak.
- Penyedia platform digital bertanggung jawab melindungi data anak-anak.
- Penyedia platform harus memastikan platform mereka bebas dari ancaman eksploitasi data atau konten negatif.
Dalam upaya penegakan hukum, Kejati Aceh terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak pelanggaran di ruang digital yang melibatkan anak. Masyarakat juga diimbau untuk tidak abai dan segera melaporkan indikasi kejahatan atau perundungan terhadap anak di ranah digital. Kejati Aceh memberikan perhatian serius terhadap pencegahan dan perlindungan anak dari kejahatan seperti pornografi dan pornoaksi.
Sumber: AntaraNews