Pemprov NTB Sambut Batas Usia Pengguna Meta 16 Tahun, Perkuat Perlindungan Anak Digital
Pemerintah Provinsi NTB menyambut baik kebijakan batas usia pengguna Meta menjadi minimal 16 tahun, menegaskan komitmen perlindungan anak di ruang digital dan membangun ekosistem yang lebih sehat.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik kebijakan Meta yang membatasi akses pengguna platform digitalnya menjadi minimal 16 tahun. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh tantangan. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan pentingnya membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Sebelumnya, usia minimal pengguna Meta adalah 13 tahun, kini disesuaikan menjadi 16 tahun untuk Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia.
Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa pengaturan batas usia ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga generasi muda dari berbagai risiko online. Anak-anak dianggap sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan ekstra karena belum memiliki literasi digital yang memadai.
Pentingnya Batas Usia Pengguna Meta untuk Perlindungan Anak Digital
Anak-anak seringkali belum mampu menyaring informasi secara kritis, menjaga privasi, atau menghadapi paparan konten negatif di internet. Kebijakan batas usia pengguna Meta menjadi 16 tahun memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi mereka yang rentan. Ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak mengabaikan dampak jangka panjang dari penggunaan teknologi tanpa kendali.
Bagi orang tua, batasan usia akses pengguna Meta dapat memberikan kepastian bahwa ada sistem yang berupaya melindungi anak-anak mereka. Namun, pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga, yang perannya tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pemerintah atau platform digital.
Perusahaan teknologi Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, telah mematuhi aturan ini sesuai PP Tunas. Perubahan dari batas usia 13 tahun menjadi 16 tahun berlaku di Indonesia, sejalan dengan regulasi pemerintah yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Strategi Kolaboratif dalam Meningkatkan Literasi Digital di NTB
Diskominfotik NTB tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga edukatif dan kultural dalam implementasi kebijakan ini. Mereka berkomitmen memperkuat literasi digital melalui kolaborasi aktif dengan berbagai pihak. Ini termasuk sekolah dan komunitas untuk mendorong pemahaman tentang batas usia, keamanan digital, dan etika bermedia sosial sejak dini.
Peran keluarga sebagai garda terdepan juga diperkuat oleh pemerintah desa dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sosialisasi terkait pengawasan mandiri keluarga dalam penggunaan perangkat digital oleh anak-anak menjadi fokus utama.
Ahsanul Khalik menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menggantikan fungsi pengawasan orang tua. Oleh karena itu, sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait sangat penting. Tujuannya adalah meluncurkan kampanye digital yang masif dan berkelanjutan agar kebijakan ini dipahami dan dijalankan oleh masyarakat luas.
Sumber: AntaraNews