Dokter Anak Sarankan Batasan Screen Time Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru
Dokter spesialis anak menyarankan batasan screen time anak untuk menjaga kesehatan mental dan fisik, seiring dengan diterapkannya Peraturan Menteri Komdigi terkait perlindungan anak di platform digital.
Makassar, 11 April – Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Konsultan Pediatri-Anak, Nilla Mayasari, menekankan pentingnya pembatasan durasi menonton atau screen time anak. Pembatasan ini sangat krusial karena memiliki dampak besar terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Saran ini sejalan dengan berbagai penelitian dan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Dokter Nilla, istilah screen time tidak hanya merujuk pada penggunaan gawai, melainkan juga mencakup televisi dan perangkat digital lainnya. Ia menyoroti bahwa banyak orang tua masih memberikan gawai kepada anak-anak, terutama saat anak rewel atau tidak mau makan, meskipun WHO tidak merekomendasikan penggunaan gawai untuk anak di bawah satu tahun. Pembatasan ini menjadi semakin relevan dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberlakukan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini secara spesifik membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda di era digital.
Dampak Berlebihan Screen Time pada Tumbuh Kembang Anak
Dokter Nilla Mayasari menjelaskan bahwa penggunaan screen time anak yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai risiko serius bagi tumbuh kembang mereka. Berdasarkan penelitian, setiap 30 menit waktu layar dapat meningkatkan risiko gangguan komunikasi hingga 2,7 kali. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan orang tua terhadap durasi anak berinteraksi dengan perangkat digital.
WHO merekomendasikan agar anak di bawah satu tahun tidak menggunakan gawai sama sekali. Untuk anak di bawah dua tahun, durasi menonton yang diperbolehkan hanya satu jam per hari, yang dapat dibagi menjadi dua sesi masing-masing 30 menit. Sementara itu, anak berusia tujuh tahun ke atas juga disarankan untuk membatasi waktu layar maksimal satu jam per hari. Batasan ini bertujuan untuk memastikan anak mendapatkan stimulasi yang tepat sesuai usianya.
Selain gangguan komunikasi, paparan layar yang berlebihan juga membatasi aktivitas fisik anak. Padahal, aktivitas fisik sangat penting untuk fase tumbuh kembang mereka, termasuk belajar sensori dan interaksi sosial dengan lingkungan sekitar. Anak-anak membutuhkan waktu bermain di luar untuk membangun keterampilan sosial dan kognitif, yang tidak bisa didapatkan dari interaksi pasif dengan layar. Dampak lain yang perlu diwaspadai adalah menurunnya rentang perhatian (attention span) anak, karena mereka cenderung tidak fokus akibat konten-konten di media sosial yang serba cepat.
Kebijakan Pemerintah dan Peran Orang Tua dalam Perlindungan Anak Digital
Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PERDOSRI) Cabang Sulawesi-Papua. Peraturan ini dinilai sebagai langkah progresif yang mendukung rekomendasi WHO dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam upaya perlindungan anak.
Peraturan ini secara konkret menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Implementasi kebijakan ini dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026, mencakup platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dari ancaman pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.
Orang tua memiliki peran sentral dalam mengawasi tumbuh kembang anak dan memastikan mereka mencapai capaian perkembangan (milestone) sesuai usianya. Pembina Komunitas Orang Tua Anak dengan Sindroma Down (KOADS) mengingatkan agar orang tua tidak kehilangan fase emas anak. Identifikasi dini terhadap keterlambatan perkembangan bicara, komunikasi, interaksi, atau kognisi sangat penting untuk penanganan lebih lanjut. Waktu berkualitas bersama keluarga (family time) juga menjadi solusi efektif untuk mendukung pembelajaran anak, bukan hanya mendelegasikan sepenuhnya kepada sekolah atau pengasuh.
Sumber: AntaraNews