KPAI Apresiasi Komdigi Dorong Perlindungan Anak Digital, Meta Patuh PP Tunas
KPAI apresiasi Komdigi dorong implementasi PP Tunas demi **perlindungan anak digital**. Kepatuhan Meta membatasi akses usia 16+ jadi bukti, namun KPAI ingatkan implementasi berkelanjutan penting.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas upaya berkelanjutan mereka. Apresiasi ini terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan anak-anak di ranah digital.
Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa kegigihan Komdigi dalam meyakinkan platform digital untuk mematuhi PP Tunas adalah wujud nyata pelaksanaan konstitusi. "KPAI mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi sebagai wakil pemerintah yang gigih meyakinkan platform digital untuk mematuhi PP Tunas. Kegigihan dan kesabaran Kementerian Komdigi merupakan wujud pelaksanaan konstitusi dalam perlindungan anak," kata Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Jumat. KPAI juga memberikan penghargaan khusus kepada Meta yang telah menunjukkan kepatuhannya.
Kepatuhan ini terlihat dari perubahan ketentuan akses usia pada platform media sosial Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan Threads. Sebelumnya, platform tersebut dapat diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas, kini dibatasi untuk pengguna 16 tahun ke atas di Indonesia. Perubahan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Komitmen Komdigi dan Apresiasi KPAI dalam Perlindungan Anak Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya keras memastikan platform digital mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Komdigi berperan aktif dalam mendorong implementasi PP Tunas, yang menjadi landasan hukum penting untuk **perlindungan anak digital**. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kegembiraannya atas kepatuhan yang ditunjukkan oleh Meta.
Meutya Hafid mengapresiasi Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, setelah pemeriksaan pada Senin lalu menunjukkan sikap patuh. "Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya Hafid, Kamis (9/4). Ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya.
Kawiyan dari KPAI menekankan bahwa kegigihan Komdigi adalah cerminan dari tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab tersebut adalah untuk melindungi anak-anak dari risiko yang ada di ruang digital. Apresiasi ini menjadi dorongan bagi Komdigi untuk terus mengawal implementasi PP Tunas secara menyeluruh.
Kepatuhan Meta dan Tantangan Dinamis Ruang Digital
Meta, sebagai salah satu raksasa teknologi, telah mengambil langkah konkret dengan mengubah ketentuan Panduan Komunitasnya. Perusahaan ini kini membatasi akses pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun ke atas untuk Facebook, Instagram, dan Threads. Perubahan ini secara langsung mendukung upaya **perlindungan anak digital** sesuai PP Tunas.
Meskipun kepatuhan administratif Meta patut diapresiasi, Kawiyan mengingatkan bahwa hal tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak. "Namun demikian, Kawiyan menegaskan bahwa kepatuhan administratif semata belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak," ujarnya. Tantangan di ruang digital sangat dinamis dan kompleks, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang berpotensi merugikan tumbuh kembang anak.
Oleh karena itu, implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari setiap ketentuan PP Tunas menjadi kunci utama. "Oleh karena itu, implementasi yang konsisten, transparan dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas menjadi kunci utama," kata Kawiyan. Platform digital tidak hanya dituntut patuh di atas kertas, tetapi juga harus memastikan sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka benar-benar aman bagi anak.
Dorongan KPAI untuk Platform Digital Lainnya
KPAI mendorong platform digital lain yang masih dalam kategori patuh sebagian untuk segera mempercepat langkah konkret. Tujuannya adalah memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam PP Tunas. "Kepada platform lain yang saat ini masih dalam kategori patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas," kata Kawiyan. Percepatan ini sangat penting demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
KPAI memandang bahwa semua platform memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi pengguna anak-anak mereka. Penerapan batasan usia yang ketat dan moderasi konten yang efektif adalah bagian dari upaya ini. Hal ini akan memperkuat **perlindungan anak digital** di Indonesia.
Kolaborasi antara pemerintah, KPAI, platform digital, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Sinergi ini akan memastikan bahwa PP Tunas dapat diimplementasikan secara optimal. Tujuannya adalah untuk menjaga anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya.
Sumber: AntaraNews