Seskab dan Menkomdigi Bahas Implementasi PP Tunas, Platform Digital Wajib Patuh Perlindungan Anak
Sekretaris Kabinet dan Menteri Komunikasi dan Digital membahas implementasi PP Tunas, menegaskan platform digital wajib patuh aturan perlindungan anak di ruang siber atau hadapi sanksi tegas.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta. Pertemuan penting ini berlangsung pada Jumat (27/3) malam di Kantor Sekretariat Kabinet. Diskusi utama mereka berpusat pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
PP tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini secara resmi akan memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.
Menkomdigi Meutya Hafid melaporkan bahwa beberapa platform digital telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan baru ini. Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak sesuai regulasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan anak di ruang siber.
Kepatuhan Platform Digital dan Batas Usia Akses
Implementasi PP Tunas secara resmi menetapkan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, menandai era baru dalam perlindungan anak di dunia maya. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi platform digital yang gagal mematuhi amanat pelindungan anak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa terkecuali. Penekanan khusus diberikan pada keselamatan pengguna di bawah umur, yang menjadi prioritas utama dalam PP Tunas ini. Pernyataan ini disampaikan Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Hingga saat ini, pemerintah telah mencatat status kepatuhan beberapa platform digital. Platform X dan Bigo Live dilaporkan telah memiliki kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang bersikap kooperatif sebagian, menunjukkan adanya upaya namun belum sepenuhnya sesuai standar.
Di sisi lain, terdapat empat platform global besar, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, yang dilaporkan masih belum memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan dalam regulasi tersebut. Meutya meminta platform-platform ini untuk memberlakukan prinsip perlindungan anak yang universal dan nondiskriminatif, tanpa membedakan kepatuhan di satu negara dengan negara lain.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar PP Tunas
Pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menegakkan PP Tunas demi perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid menekankan pentingnya prinsip universalitas dan nondiskriminatif dalam penerapan aturan ini. Ini berarti bahwa standar perlindungan anak yang diterapkan di Indonesia harus sama dengan standar yang mereka terapkan di negara lain, tanpa pengecualian.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup berbagai sanksi administratif yang akan diterapkan kepada platform yang membangkang. Sanksi-sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera dan memastikan semua platform mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari risiko di ruang siber dan memastikan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Sumber: AntaraNews