Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti, menegaskan urgensi peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak saat mendaftarkan akun di platform digital. Pengawasan ini menjadi krusial seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Tunas) mulai hari ini. Implementasi PP Tunas merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi anak-anak di tengah maraknya penggunaan media sosial dan gim daring.
Menurut Retno, pemberlakuan PP Tunas per hari ini, 28 Maret 2026, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bertujuan untuk membentengi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Tantangan utama dalam implementasi aturan ini adalah potensi manipulasi usia oleh anak saat pendaftaran akun. Oleh karena itu, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada platform, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.
Di Jakarta, Sabtu (28/3), Retno menyebut tiga ancaman serius bagi anak di ruang digital: paparan konten pornografi, kekerasan, serta kecanduan media sosial dan gim daring. PP Tunas hadir sebagai regulasi yang memberikan batasan akses konten berisiko tinggi bagi anak di bawah usia tertentu. Regulasi ini menjadi fondasi penting bagi perlindungan anak digital yang membutuhkan penguatan implementasi dan pengawasan di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti, menyoroti peran vital orang tua dalam memastikan keamanan anak di ranah digital. Ia mengingatkan bahwa pengawasan orang tua tidak hanya diperlukan saat anak mendaftar akun, tetapi juga sepanjang penggunaan platform digital. Keterlibatan aktif ini menjadi kunci untuk mengatasi tantangan manipulasi usia yang sering dilakukan anak.
Retno menekankan bahwa melarang anak yang lahir di era digital untuk bermain gim adalah hal yang tidak realistis. Namun, PP Tunas memberikan batasan usia yang jelas untuk akses konten berisiko tinggi. Misalnya, gim daring yang mengandung unsur kekerasan atau pornografi tidak boleh diakses oleh anak di bawah 16 tahun.
Regulasi ini menjadi landasan awal yang kuat untuk perlindungan anak digital. Meskipun demikian, keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada penguatan implementasi dan pengawasan di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah, platform, dan orang tua sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini memaparkan tiga ancaman utama yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, paparan kekerasan, serta risiko kecanduan terhadap media sosial dan gim daring. Ketiga ancaman ini dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang anak.
Dalam PP Tunas diatur bahwa platform digital wajib mengklasifikasikan tingkat risiko konten, mulai dari risiko rendah, sedang, hingga tinggi. Konten berisiko tinggi, seperti yang mengandung kekerasan atau pornografi, secara tegas tidak boleh diakses oleh anak di bawah usia tertentu, misalnya di bawah 16 tahun. Aturan ini bertujuan untuk menyaring konten berbahaya agar tidak sampai ke tangan anak-anak.
Selain itu, platform juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat. Verifikasi ini penting untuk memastikan kesesuaian akses konten sesuai dengan batasan usia yang ditetapkan. PP Tunas juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kejahatan seksual daring, termasuk dari predator yang memanfaatkan media sosial.
Advertisement
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak. Pernyataan ini disampaikan Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/3) malam. Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah mutlak. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara ini tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
Platform digital juga didorong untuk menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) yang efektif. Fitur ini memungkinkan orang tua untuk memantau dan membatasi akses anak terhadap konten tertentu. Selain itu, mekanisme pelaporan konten berbahaya juga harus disediakan untuk memudahkan pengguna melaporkan pelanggaran.
Advertisement
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada dua platform digital, X dan Bigo Live, atas kepatuhan penuh mereka terhadap PP Tunas. Kepatuhan ini mencerminkan komitmen platform dalam mendukung upaya perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Ini menunjukkan adanya upaya penyesuaian, meskipun masih memerlukan perbaikan lebih lanjut. Namun, empat platform besar lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
PP Tunas mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Dengan demikian, setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut. Pemerintah akan terus memantau dan memastikan kepatuhan semua platform demi terciptanya ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews