Menkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform Digital X dan Bigo Live Terhadap PP TUNAS
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi **kepatuhan platform digital** X dan Bigo Live dalam memenuhi Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak (PP TUNAS), menjadi standar bagi platform lain.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi memberikan apresiasi kepada platform digital X dan Bigo Live. Apresiasi ini diberikan atas sikap kooperatif penuh mereka dalam memenuhi kewajiban regulasi. Kedua platform tersebut dinilai patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam sebuah konferensi pers. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada hari Jumat (27/3) lalu. Langkah proaktif dari X dan Bigo Live menunjukkan komitmen nyata terhadap regulasi.
Kepatuhan ini tidak hanya sebatas janji semata, melainkan telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan yang konkret. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Langkah Konkret X dan Bigo Live dalam Pelindungan Anak
Platform X telah menunjukkan komitmennya dengan menetapkan perubahan batas usia minimum pengguna. Batas usia minimum kini menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum jelas dalam laman Pusat Bantuan mereka. Selain itu, X juga berkomitmen kuat untuk memulai proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang berusia di bawah batas tersebut.
Proses penonaktifan akun pengguna di bawah usia akan dimulai secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan X dalam mendukung upaya pemerintah melindungi anak-anak di ranah digital. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi risiko paparan konten tidak sesuai bagi anak di bawah umur.
Sementara itu, Bigo Live juga tidak ketinggalan dalam menunjukkan kepatuhan platform digital mereka. Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ tahun. Perubahan ini secara transparan tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka.
Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan anak melalui moderasi berlapis yang canggih. Moderasi ini menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan pengawasan manusia. Tujuannya adalah menindak tegas akun-akun yang digunakan oleh individu di bawah umur.
Penegasan Pemerintah dan Ancaman Tindakan Tegas
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah kepatuhan yang diambil oleh X dan Bigo Live adalah bukti nyata. Ini menunjukkan bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. “Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meutya.
Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan agar dapat terus beroperasi di Indonesia. “Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum. Standar ini wajib diikuti oleh seluruh platform digital lainnya yang beroperasi di tanah air. Pemerintah akan terus memantau pergerakan platform secara harian untuk memastikan setiap komitmen diwujudkan dalam langkah nyata.
Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah mendesak agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas. Hal ini untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.
Sumber: AntaraNews