Pemerintah Tegas: Tak Ada Kompromi bagi Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas Perlindungan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang abai terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Ini demi memastikan kepatuhan platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi platform digital yang gagal mematuhi regulasi perlindungan anak. Penegasan ini disampaikan sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini efektif mulai 28 Maret 2026, mewajibkan semua entitas bisnis digital untuk menyesuaikan diri.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan instruksi ini di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat malam. Beliau menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia adalah mutlak bagi setiap platform yang beroperasi di negara ini. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Ketegasan pemerintah ini didasari prinsip universalitas dan nondiskriminatif dalam perlindungan anak di ruang digital. Platform digital diharapkan tidak membeda-bedakan penerapan aturan perlindungan anak di berbagai negara. Ini memastikan standar perlindungan yang sama bagi anak-anak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Komitmen Pemerintah dan Prinsip Universalitas Perlindungan Anak
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital seharusnya tidak membuat pengecualian dalam mematuhi aturan perlindungan anak di mana pun mereka beroperasi. Beliau menekankan pentingnya menerapkan fitur-fitur perlindungan anak secara global, tanpa memandang lokasi geografis. Prinsip universalitas ini menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam menuntut kepatuhan platform digital.
Pemerintah meminta semua platform untuk menjunjung tinggi prinsip universalitas dan nondiskriminatif dalam perlindungan anak. Ini berarti tidak boleh ada pembedaan perlakuan, di mana aturan perlindungan anak di satu negara diikuti, namun di negara lain diabaikan. Komdigi percaya bahwa prinsip ini akan mendorong kepatuhan dasar platform digital dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya.
Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memastikan lingkungan digital yang aman. Semua platform yang berbisnis di Indonesia diwajibkan untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran terhadap amanat perlindungan anak ini.
PP Tunas: Batasan dan Kepatuhan Platform Digital
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas secara resmi berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk membatasi akses anak-anak dari platform digital berisiko tinggi. Penerapan awal PP Tunas ini akan menyasar delapan platform digital utama yang beroperasi di Indonesia.
Delapan platform digital yang menjadi fokus awal penerapan PP Tunas adalah YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Dari daftar tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi X dan Bigo Live atas kepatuhan penuh mereka terhadap PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.
Sayangnya, empat platform besar lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas. Pemerintah terus mengimbau platform-platform yang belum patuh ini untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan ini krusial demi terwujudnya ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Perlindungan Anak
Pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas platform digital yang tidak mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid memastikan bahwa langkah penegakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana PP Tunas, telah menjelaskan berbagai sanksi yang dapat dikenakan. Sanksi-sanksi ini bersifat administratif dan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Sanksi administratif yang dapat diberlakukan meliputi pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara penuh. Kewenangan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penegakan ini termasuk pengenaan sanksi yang sesuai. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital.
Sumber: AntaraNews