Pembatasan Akses Anak
-
News •Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform DigitalKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, demi melindungi mereka dari berbagai ancaman online.