Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
IHSG Sesi Pertama Turun ke 5.434

{{caption}}
Prabowo Lantik Pejabat Hari Ini, Mensesneg Bicara Posisi Menteri Keuangan Purbaya

{{caption}}
Daftar Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Hari ini

{{caption}}
Kondisi Terkini Kapolsek Baradatu yang Ditabrak Mobil Bandar Narkoba

{{caption}}
Prabowo Diagendakan Lantik Pejabat Negara Hari Ini

{{caption}}
Viral Puluhan Paspor Jemaah Haji Berserakan di BSD, ini Hasil Temuan Imigrasi

Topik Terkait
{{caption}}
Pemerintah Perketat Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Tunas, didukung penuh oleh Kemendikdasmen dan Komdigi, demi melindungi anak dari dampak negatif digital.

{{caption}}
Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital.

{{caption}}
Pelajar Malinau Dukung Penuh Pembatasan Medsos Anak, Ini Alasannya

Seorang pelajar di Malinau menyambut baik kebijakan Pembatasan Medsos Anak di bawah 16 tahun, menilai langkah ini krusial untuk melindungi generasi muda dari konten negatif dan meningkatkan fokus belajar.

{{caption}}
FOTO: Aturan Baru Batasi Akses Digital Anak Mulai Berlaku Hari Ini

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi mulai hari ini.

{{caption}}
Literasi Digital Kunci Lengkapi Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Digital

Kebijakan pemerintah dalam perlindungan anak di ranah digital semakin kuat dengan implementasi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026. Namun, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi kunci utama untuk keberhasilan perlindungan tersebut.

{{caption}}
Kesiapan Implementasi PP TUNAS: Pemerintah Perketat Perlindungan Anak Digital Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah siap memberlakukan PP TUNAS mulai 28 Maret 2026 untuk memperketat perlindungan anak digital, menetapkan batas usia 16 tahun dan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh.

{{caption}}
Pengawasan Medsos Anak: Pemerintah Terapkan Aturan Baru Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Pengawasan Medsos Anak mulai 28 Maret 2026, guna melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital.

{{caption}}
PP Tunas Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

{{caption}}
Pemerintah Tegas: Tak Ada Kompromi bagi Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang abai terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Ini demi memastikan kepatuhan platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.

{{caption}}
Akademisi Undana Soroti Pentingnya Literasi Digital Dampingi Pembatasan Media Sosial Anak

Kebijakan pembatasan media sosial anak akan berlaku 28 Maret 2026. Akademisi Undana menilai literasi digital wajib menyertai pembatasan media sosial anak agar efektif dan berdampak positif.

{{caption}}
Permen Komdigi Nomor 9/2026: Perkuat Kewajiban Platform Digital Lindungi Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026. Aturan ini perkuat kewajiban platform digital untuk proteksi anak, termasuk batasan usia dan fitur kontrol orang tua, demi ruang digital yang aman.

{{caption}}
MPR Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak Digital di Ruang Maya

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyambut baik langkah pemerintah memperkuat Perlindungan Anak Digital melalui penundaan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun, demi masa depan generasi bangsa.

{{caption}}
Pemprov Kepri Tegaskan Pembatasan Media Sosial Anak Lindungi, Bukan Batasi Kreativitas

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi dari konten negatif, bukan membatasi kreativitas anak di era digital.

{{caption}}
Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Media Sosial Anak oleh Komdigi, Fokuskan Kemandirian

Kebijakan Komdigi membatasi media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan penuh dari tenaga pendidik. Langkah ini dinilai krusial untuk memfokuskan kemandirian anak dan menyaring konten negatif yang beredar luas.

{{caption}}
Pembatasan Media Sosial Anak: Akademisi Unsoed Tekankan Dukungan Multi-Sektor untuk Implementasi PP Tunas

Kebijakan pembatasan media sosial anak melalui PP Tunas membutuhkan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif, terutama di tingkat daerah, menurut akademisi Unsoed.

{{caption}}
Disdik Sulsel Ajak Orang Tua Perketat Pembatasan Media Sosial Anak di Rumah

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengimbau orang tua untuk aktif melakukan pengawasan dan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun, sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025.

{{caption}}
Legislator Gorontalo Utara Dukung Pembatasan Media Sosial Anak Melalui PP TUNAS

Legislator Gorontalo Utara mendukung penuh Pembatasan Media Sosial Anak di bawah 16 tahun melalui PP TUNAS. Kebijakan ini krusial melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi dan mendorong literasi digital.

{{caption}}
Pemkab Pasaman Barat Dukung Pembatasan Media Sosial Anak, Tekan Angka Pelecehan Digital

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendukung penuh kebijakan pembatasan media sosial anak, menyusul tingginya kasus pelecehan seksual yang dipengaruhi ruang digital dan diperkuat PP Tunas.