Pemerintah Indonesia secara resmi memulai penertiban akun anak-anak di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox, yang akan berlaku secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan dampak negatif penggunaan media sosial tanpa pengawasan optimal pada anak-anak. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini. Para pendidik dan orang tua menyoroti pentingnya peran aktif dalam membimbing anak-anak agar terhindar dari risiko seperti perundungan siber, konten tidak pantas, hingga manipulasi emosi. Edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat dan aman juga menjadi bagian integral dari upaya perlindungan ini.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah berupaya memastikan bahwa platform digital tidak disalahgunakan dan dapat memberikan manfaat positif bagi penggunanya, terutama bagi anak di bawah umur yang masih memiliki emosi labil.
Advertisement
Advertisement
Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Selong, Ernawati, menegaskan bahwa pengawasan orang tua merupakan kebutuhan penting untuk mengantisipasi dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi. "Pengawasan orang tua sangat penting dalam mencegah dampak negatif dari media sosial tersebut bagi anak-anak," katanya di Lombok Timur. Ia mengakui bahwa media sosial sebenarnya perlu untuk anak sebagai wadah menunjukkan bakat dan kemampuan, namun tetap harus ada pengawasan dari orang tua.
Ernawati menyoroti bahwa penggunaan media sosial oleh anak-anak saat ini seringkali tanpa pengawasan optimal dari orang tua. Kondisi ini menyebabkan platform digital kerap dijadikan tempat perundungan, saling hujat, dan aktivitas negatif lainnya. Hal ini sangat berisiko mengingat mayoritas pelakunya adalah anak di bawah umur dengan emosi yang masih labil dan mudah dipengaruhi.
Untuk membantu orang tua, Ernawati menyarankan pemanfaatan teknologi. "Ada aplikasi kontrol orang tua di Google, sehingga bisa mengontrol kegiatan anak melalui handphone (telepon seluler)," jelasnya. Aplikasi semacam ini dapat menjadi alat bantu efektif bagi orang tua dalam memantau aktivitas daring anak-anak mereka, memastikan keamanan dan membatasi akses ke konten yang tidak sesuai.
Advertisement
Advertisement
Dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam pembatasan media sosial bagi anak-anak di bawah umur juga datang dari Eny Yusrianti, seorang guru Madrasah Jihudul Ummah Desa Puyung. "Memang dari dulu setiap medsos ada aturan umurnya minimal 13 tahun," katanya. Namun, Eny mengungkapkan bahwa aturan ini seringkali diakali oleh anak-anak dengan memanipulasi data atau menggunakan akun orang tua atau kakaknya, sehingga mereka bebas mengakses media sosial.
Untuk mengatasi kecurangan tersebut, Eny mengusulkan solusi konkret. "Mungkin untuk mengatasi kecurangan itu, setiap media sosial harus menyertakan foto KTP atau kartu pelajar," ujarnya. Verifikasi identitas yang lebih ketat ini diharapkan dapat meminimalisir manipulasi usia dan memastikan kepatuhan terhadap batasan umur yang telah ditetapkan oleh platform media sosial.
Selain media sosial, Eny juga mengemukakan pentingnya pemerintah mengembangkan kebijakan pengawasan kepada platform digital lainnya yang riskan menimbulkan dampak negatif terhadap anak, seperti gim daring. "Misal game RP (Role play, roblox). Di sana anak-anak bebas membangun dunianya sendiri yang tidak jarang sampai melewati batas (misal imajinasi berpacaran, menikah, hamil)," katanya. Pengawasan terhadap game online juga menjadi krusial untuk melindungi anak dari konten dan interaksi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Advertisement
Advertisement
Respons positif terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak juga disampaikan oleh Rijal, salah satu orang tua dari Kelurahan Selong. Ia menyatakan setuju terhadap kebijakan tersebut karena pemanfaatan media sosial tanpa pengawasan dapat mengganggu waktu belajar anak. "Kami setuju, kebijakan itu langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dampak kemajuan teknologi media sosial," katanya.
Rijal menambahkan bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan bisa membuat anak menjadi lupa diri atau lupa waktu, yang pada akhirnya berdampak negatif pada perkembangan mereka. "Dampak negatif lebih banyak sehingga penting dilakukan pengawasan atau pembatasan," tegasnya. Pandangan ini mencerminkan kekhawatiran banyak orang tua akan bahaya laten yang mengintai anak-anak di dunia maya.
Menanggapi urgensi ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), telah mengambil langkah konkret. Penertiban akun anak-anak di berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews