Permen Komdigi Nomor 9/2026: Perkuat Kewajiban Platform Digital Lindungi Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026. Aturan ini perkuat kewajiban platform digital untuk proteksi anak, termasuk batasan usia dan fitur kontrol orang tua, demi ruang digital yang aman.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam memastikan keamanan anak-anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 tahun 2026, platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini memiliki kewajiban lebih detail untuk melindungi anak. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Permen Komdigi ini secara resmi berlaku sejak tanggal 6 Maret 2026, seiring dengan tanggal pengundangannya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda Indonesia.
Beberapa kewajiban utama yang diatur mencakup penyediaan informasi batasan minimum usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, penilaian mandiri tingkat risiko, hingga fitur kontrol orang tua.
Detail Kewajiban Platform Digital untuk Anak
Berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026, PSE wajib menyediakan informasi batasan minimum usia untuk layanannya dengan bahasa dan format yang mudah dipahami oleh pengguna. Pencantuman batas minimum usia ini dikelompokkan menjadi lima kategori rentang usia, dengan batasan paling rendah adalah tiga tahun.
Selain itu, platform digital juga harus menyediakan mekanisme verifikasi untuk pengguna anak. Khusus untuk PSE yang mengharuskan pengguna memiliki akun, mereka wajib menjamin ketersediaan teknologi yang memungkinkan orang tua atau wali melakukan pengawasan, atau dikenal sebagai fitur pendampingan orang tua.
PSE jenis ini juga diwajibkan mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan dalam Pasal 29 aturan tersebut. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, termasuk penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Penilaian Mandiri dan Kategorisasi Risiko
Platform digital diwajibkan melakukan penilaian mandiri untuk memastikan layanannya sesuai dengan batasan minimum usia anak dan untuk menentukan tingkat risiko. Permen Komdigi ini membagi tingkat risiko menjadi dua kategori, yaitu risiko tinggi dan risiko rendah.
Sebuah layanan dikategorikan berisiko tinggi jika memenuhi beberapa aspek, seperti potensi anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal atau terpapar konten pornografi dan kekerasan. Aspek lain meliputi potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi anak, layanan yang menimbulkan adiksi, serta gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis anak.
Penting untuk dicatat bahwa PSE yang menawarkan fitur interaksi digital, seperti jejaring sosial dan media sosial, secara otomatis ditetapkan memiliki profil risiko tinggi oleh pemerintah. Beberapa platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox termasuk dalam kategori ini.
Mekanisme Verifikasi dan Pengawasan Pemerintah
Hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh PSE akan diverifikasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital, atau kewenangan verifikasi tersebut dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal terkait, dalam hal ini Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Dirjen dapat melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada PSE, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, Menteri akan menetapkan profil risiko PSE, yang juga dapat didelegasikan kepada Dirjen terkait.
Selain mengatur kewajiban PSE, Permen ini juga menjelaskan tata cara pemerintah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini turut menyiapkan mekanisme bagi PSE untuk mengajukan banding atau menyatakan keberatan terhadap sanksi administratif yang diberikan.
Sumber: AntaraNews