Akademisi Undana Soroti Pentingnya Literasi Digital Dampingi Pembatasan Media Sosial Anak
Kebijakan pembatasan media sosial anak akan berlaku 28 Maret 2026. Akademisi Undana menilai literasi digital wajib menyertai pembatasan media sosial anak agar efektif dan berdampak positif.
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak, sebuah langkah progresif untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko daring. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung perkembangan psikososial anak secara positif. Implementasi kebijakan ini dijadwalkan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026, mencakup berbagai platform media sosial populer.
Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Jehalut, memberikan pandangannya mengenai inisiatif pemerintah ini. Ia menekankan bahwa kebijakan pembatasan media sosial anak ini bukan sekadar larangan, melainkan lebih pada upaya pengaturan sistem komunikasi digital. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penguatan literasi digital yang memadai.
Kebijakan pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara spesifik membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang juga dikenal sebagai PP TUNAS. Peraturan ini akan menertibkan akun anak-anak di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
Dilema Perlindungan dan Hak Akses Anak
Kebijakan pembatasan media sosial anak ini memang menimbulkan dilema besar di tengah masyarakat. Dari perspektif liberal, pembatasan semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak dalam mengakses informasi dan berekspresi secara digital. Namun, di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk memastikan anak terlindungi dari paparan konten berisiko tinggi.
Konten berbahaya seperti pornografi, hoaks, kekerasan, dan sejenisnya dapat berdampak serius pada perkembangan psikososial anak. Ferdinandus Jehalut menjelaskan bahwa pembatasan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi efek negatif algoritma platform digital. Algoritma seringkali membuat pengguna terus mengonsumsi konten secara berulang, menciptakan echo chamber yang membatasi pandangan.
Dengan adanya pembatasan, diharapkan paparan berulang terhadap konten negatif dapat ditekan secara signifikan. Hal ini juga berpotensi mengurangi efek echo chamber, di mana pengguna media sosial hanya terpapar pada pandangan yang sejalan dengan dirinya saja. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong anak-anak untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak.
Pentingnya Literasi Digital Berbasis Usia
Meskipun pembatasan media sosial anak penting, Ferdinandus Jehalut menegaskan bahwa langkah ini saja tidak cukup tanpa diiringi literasi digital berbasis usia (age-appropriate digital literacy). Literasi digital yang kuat menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak mudah dimanipulasi. Tanpa literasi digital yang memadai, anak-anak mungkin tetap mengakses platform dengan menggunakan identitas orang tua mereka.
Literasi digital berbasis usia menjadi langkah penting yang melampaui sekadar pembatasan. Pemerintah didorong untuk melibatkan penyedia platform digital agar menyediakan fitur ramah anak, seperti YouTube Kids. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sesuai dengan perkembangan usia anak.
Penyediaan fitur ramah anak akan membantu mengarahkan anak-anak ke konten yang edukatif dan aman. Ini juga memberikan kontrol lebih besar kepada orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Kolaborasi antara pemerintah dan penyedia platform digital sangat krusial untuk mencapai tujuan ini.
Kolaborasi Multi-Sektor untuk Efektivitas Kebijakan
Kebijakan pembatasan media sosial pada anak bukan hal baru, karena sudah diterapkan di beberapa negara lain seperti Australia dan Perancis. Oleh karena itu, penting untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan konteks sosial dan budaya di Indonesia. Dalam implementasinya yang akan dimulai pada 28 Maret 2026, peran pemerintah daerah sangat krusial.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Sosialisasi harus memastikan masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut, sehingga dapat diterima secara organik dan tidak menimbulkan pro kontra berkepanjangan. Penerimaan masyarakat secara sukarela akan menjamin keberlanjutan dan efektivitas kebijakan ini.
Untuk itu, Ferdinandus Jehalut mendorong kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan komunitas, termasuk komunitas literasi di daerah. Pendekatan kultural serta pengawasan berbasis masyarakat juga penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan partisipatif. Kolaborasi multi-sektor dan multi-aktor, dengan menempatkan literasi digital sebagai kunci utama, akan menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini.
Sumber: AntaraNews