Pembatasan Media Sosial Anak: Akademisi Unsoed Tekankan Dukungan Multi-Sektor untuk Implementasi PP Tunas
Kebijakan pembatasan media sosial anak melalui PP Tunas membutuhkan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif, terutama di tingkat daerah, menurut akademisi Unsoed.
Purwokerto, 29 Maret 2026 – Kebijakan pemerintah terkait pembatasan media sosial bagi anak-anak di Indonesia mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Luthfi Makhasin, Ph.D., seorang akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai langkah ini patut diapresiasi karena merespons dampak negatif paparan berlebih media sosial pada usia tumbuh kembang anak.
Menurut Luthfi, kebijakan pembatasan ini bukanlah hal baru di tingkat global, dengan beberapa negara seperti China telah lebih dahulu menerapkan upaya serupa untuk melindungi anak-anak dari ruang digital. Komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kualitas generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi ditunjukkan melalui kebijakan ini.
Meskipun demikian, tantangan utama terletak pada aspek implementasi di lapangan yang membutuhkan pendekatan komprehensif serta dukungan lintas sektor. Tanpa keterlibatan berbagai pihak, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak berpotensi tidak berjalan optimal.
Pentingnya Kebijakan dan Tantangan Implementasi Pembatasan Media Sosial Anak
Langkah pemerintah untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak merupakan respons terhadap berbagai studi yang menunjukkan dampak negatif paparan digital berlebihan. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya progresif untuk melindungi anak, khususnya di usia tumbuh kembang, dari potensi ancaman di ruang digital.
Penerapan kebijakan serupa telah dilakukan di berbagai negara lain, seperti China, yang secara progresif membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengikuti tren global dalam menjaga kesejahteraan digital generasi muda.
Namun, implementasi di tingkat daerah menjadi krusial dan memerlukan upaya ekstra karena menyangkut aspek teknis yang kompleks. Pembatasan ini tidak bisa hanya mengandalkan imbauan semata, melainkan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Keterlibatan aktif dari orang tua, pihak sekolah, hingga penyedia layanan atau provider menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Tanpa sinergi dari seluruh elemen tersebut, efektivitas kebijakan pembatasan media sosial anak akan sulit tercapai.
Peran Berbagai Pihak dan Alternatif Kegiatan untuk Anak
Untuk memastikan kebijakan pembatasan media sosial anak berjalan efektif, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, keluarga, dan lembaga pendidikan. Orang tua memiliki peran sentral dalam mengawasi dan membimbing penggunaan gawai anak, sementara sekolah dapat mengintegrasikan literasi digital yang sehat dalam kurikulum.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memikirkan dan menyediakan alternatif kegiatan yang menarik bagi anak-anak agar tidak terlalu bergantung pada gawai. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penyediaan ruang publik yang ramah anak.
Luthfi mencontohkan praktik di negara maju seperti Australia yang telah menyediakan beragam fasilitas publik. Fasilitas tersebut meliputi lapangan terbuka, arena bermain, jalur sepeda, hingga fasilitas pedestrian yang memadai, mendorong aktivitas fisik yang lebih sehat bagi anak.
Di Indonesia, ketersediaan infrastruktur semacam itu masih terbatas dan memerlukan perencanaan jangka panjang serta dukungan lintas sektor. Penyediaan ruang publik yang memadai dapat menjadi sarana efektif bagi anak-anak untuk beralih dari penggunaan gawai ke aktivitas fisik yang bermanfaat bagi tumbuh kembang mereka.
Integrasi Kebijakan dan Payung Hukum Pembatasan Media Sosial Anak
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tidak seharusnya berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan program-program pembangunan lainnya. Integrasi ini mencakup program Kota Layak Anak, pendidikan inklusif, serta pembangunan infrastruktur publik yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik.
Luthfi menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan program lain, tidak bisa berjalan tanpa dukungan sektor pendidikan, infrastruktur, maupun transportasi. Pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif akan menciptakan lingkungan yang sehat bagi anak di era digital.
Secara hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Peraturan ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
PP Tunas mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun, bertujuan melindungi mereka dari perundungan siber, penipuan digital, dan paparan konten negatif. Aturan teknis pelaksanaan PP Tunas lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Sumber: AntaraNews