Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak kini resmi berlaku, menandai langkah serius pemerintah dalam melindungi generasi muda di ruang digital. Namun, efektivitas kebijakan pembatasan medsos anak ini sangat bergantung pada dukungan ekosistem yang memadai, terutama di tingkat daerah.
Tobirin, seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menekankan pentingnya penyediaan fasilitas ramah anak. Menurutnya, fasilitas ini krusial agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan alternatif kegiatan positif bagi anak-anak.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Tujuannya adalah melindungi anak dari kekerasan, kekerasan seksual, serta pengaruh negatif seperti pornografi dan konten kekerasan di dunia maya.
Advertisement
Advertisement
Keberhasilan sebuah kebijakan publik sangat ditentukan oleh dua aspek utama, yaitu struktur birokrasi yang kuat dan komunikasi yang efektif. Tantangan utama kebijakan pembatasan media sosial anak ini terletak pada implementasi di tingkat daerah, mengingat tingginya ketergantungan anak pada gawai dan terbatasnya literasi digital masyarakat.
Pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan, sekolah, hingga keluarga. Peran guru dari tingkat sekolah dasar hingga menengah dinilai sangat penting dalam memberikan pemahaman mengenai literasi digital, keamanan bermedia (digital safety), serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu, komunikasi kebijakan harus dilakukan secara masif hingga ke tingkat akar rumput. Sosialisasi tidak boleh hanya berhenti di level pusat, tetapi harus menjangkau masyarakat secara luas melalui berbagai saluran seperti media, lembaga pendidikan, dan lingkungan keluarga. Kebijakan yang baik tidak akan berjalan efektif jika tidak dikomunikasikan dengan baik, sehingga sosialisasi masif menjadi kunci agar masyarakat memahami substansi aturan ini.
Advertisement
Advertisement
Keluarga memegang peranan vital sebagai lingkungan terdekat anak dalam mendukung kebijakan pembatasan medsos anak. Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman terkait dampak penggunaan media sosial secara berlebihan serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak mereka.
Pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan alternatif kegiatan bagi anak melalui pembangunan fasilitas publik yang ramah anak. Keberadaan taman kota, ruang bermain, serta taman bacaan dinilai dapat menjadi solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan anak pada gawai. Fasilitas ramah anak ini penting agar anak memiliki pilihan aktivitas yang sehat dan menyenangkan tanpa harus selalu bergantung pada gawai.
Selain itu, pelibatan lembaga sosial juga penting untuk menghidupkan kembali permainan tradisional serta mengembangkan kegiatan literasi yang menarik bagi anak. Pendekatan yang lebih kreatif dan modern diperlukan untuk menarik minat anak-anak. Kebijakan pembatasan media sosial tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus diiringi dengan dukungan ekosistem yang memadai, mulai dari edukasi, penyediaan fasilitas, hingga keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Peraturan ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital bagi anak-anak.
Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun. Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi dan tayangan kekerasan.
Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan anak di era digital, namun efektivitasnya sangat bergantung pada sinergi dan implementasi yang komprehensif dari berbagai pihak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews