Literasi Digital Kunci Lengkapi Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Digital
Kebijakan pemerintah dalam perlindungan anak di ranah digital semakin kuat dengan implementasi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026. Namun, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi kunci utama untuk keberhasilan perlindungan tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Komdigi mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat, seperti warga Bandarlampung Oktavia, yang melihat tujuan pemerintah sangat baik untuk melindungi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan mengurangi paparan konten berlebihan serta kecanduan gawai pada anak.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua dan anak. Penguatan literasi digital dianggap esensial untuk melengkapi regulasi pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif.
Kebijakan Pemerintah untuk Perlindungan Anak Digital
Pemerintah telah mengambil langkah proaktif dalam melindungi anak-anak dari risiko di ranah digital. Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum terbaru yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform media sosial berisiko tinggi.
Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Tujuannya jelas, yakni melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi risiko anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai usia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan tingkat kecanduan gawai yang semakin mengkhawatirkan di kalangan anak-anak.
Peran Krusial Literasi Digital bagi Orang Tua
Warga Bandarlampung, Oktavia, menekankan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial tidak cukup tanpa peran serta orang tua. "Jadi tidak cukup dengan kebijakan pemblokiran saja, tapi juga perlu diiringi dengan literasi digital untuk orang tua dan anak-anak juga," ujarnya.
Literasi digital membekali orang tua dengan pemahaman mendalam tentang etika digital, keamanan siber, dan cara memanfaatkan ruang digital secara positif. Pemahaman ini penting agar orang tua dapat membimbing anak-anak mereka dengan baik.
Erica, warga Bandarlampung lainnya, menambahkan bahwa literasi digital akan membantu orang tua saat anak mereka memasuki usia legal untuk berinteraksi di ranah digital. Orang tua tidak akan bingung dalam mengarahkan anak-anaknya.
Pemahaman yang kuat tentang literasi digital memungkinkan orang tua menjadi garda terdepan. Mereka bisa menjadi mentor yang efektif bagi anak-anak dalam menjelajahi dunia digital yang kompleks.
Anak sebagai Agen Perubahan Digital
Penguatan literasi digital tidak hanya penting bagi orang tua, tetapi juga bagi anak-anak itu sendiri. Anak-anak yang memiliki pemahaman literasi digital yang baik akan lebih cakap dalam mengidentifikasi risiko dan peluang di dunia maya.
Erica menyatakan bahwa saat ini, pemahaman literasi digital masih kurang dipahami secara luas oleh masyarakat. Banyak yang hanya menjadi konsumen media sosial tanpa memahami keamanan dan etika digital secara mendalam.
Dengan bekal pengetahuan literasi digital dari sekolah, anak-anak dapat menjadi agen perubahan. Mereka bisa menyebarkan pemahaman tentang penggunaan platform digital yang aman dan bertanggung jawab kepada teman sebaya dan orang dewasa di sekitar mereka.
Membekali anak dengan literasi digital sejak dini merupakan investasi jangka panjang. Hal ini akan membentuk generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga bijak dan bertanggung jawab dalam setiap interaksi digitalnya.
Sumber: AntaraNews