Kronologi Suami Cekik Istri Hingga Tewas, Gara-Gara Kesal Baca Status Whatsapp
Awalnya pelaku melihat status Whatsapp (WA) di ponsel istrinya dengan kata-kata menyinggung perasaannya.
Seorang pria, JA (35), mencekik istrinya, IK (30) hingga tewas. Pelaku nekat melakukan aksi itu gara-gara kesal membaca status WhatsApp korban.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Nendagung, Pagaralam, Sumatera Selatan, Kamis (14/5) malam. Sontak warga setempat dibuat gempar dengan kejadian tersebut.
Awalnya pelaku melihat status Whatsapp (WA) di ponsel istrinya dengan kata-kata menyinggung perasaannya. "Lanang lo ini, enjuk racun tulah (Pria bodoh ini, beri racun saja)," begitu status WA.
Pelaku lantas meminta penjelasan maksud istrinya membuat status tersebut. Namun korban marah dan mengeluarkan kata-kasar hingga mengusir pelaku yang membuatnya kesal.
Tersulut emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas di tempat. Dalam keadaan sadar, pelaku lantas menghubungi ketua RT setempat untuk memberitahukan bahwa dirinya baru saja membunuh istrinya.
Warga pun mendatangi rumah pelaku dan menemukan korban tergeletak di tempat tidur. Tak lama kemudian polisi datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP.
"Tersangka menyerahkan diri, dia menghubungi pak RT setelah membunuh korban," ungkap Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan, Jumat (15/5).
Tersangka Akui Perbuatannya
Angga mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih kesal atas status WA korban. Tersangka mengaku khilaf dan terbawa emosi sesaat.
"Tersangka lihat status WA korban yang membuatnya tersinggung lalu mencekik korban hingga tewas," kata Angga.
Dari keterangan saksi, tersangka termasuk sosok religius sejak menempati rumah tersebut tiga bulan lalu. Warga tak menduga pria itu nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
"Informasi saksi kita perdalam lagi dengan menggali keterangan tersangka untuk mengetahui apakah status WA itu motifnya atau ada alasan lain," kata Angga.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita yakni pakaian, ponsel, dan kalung milik korban.