Cemburu Buta, Suami Tukang Selingkuh di Musi Rawas Bacok Istri karena Dengar Obrolan Mesra di Telepon
Seorang pria, RZ (37), ditangkap polisi karena membacok istrinya, PT (32), hingga kritis. Kekerasan dalam rumah tangga itu dipicu akibat cemburu.
Seorang pria, RZ (37), ditangkap polisi karena membacok istrinya, PT (32), hingga kritis. Kekerasan dalam rumah tangga itu dipicu akibat cemburu.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (9/1) pagi. Korban mengalami luka bacok di belakang kepala, leher, dan pelipis akibat dibacok suaminya menggunakan pisau pemotong daging.
Peristiwa itu diawali pertengkaran keduanya sejak 24 Januari 2025. Saat itu korban melihat ada pesan singkat di ponsel suaminya yang berisi kalimat mesra dengan wanita lain.
Korban bersikap biasa dan tetap menyiapkan sarapan pagi buat suaminya. Namun pelaku tak mau makan hingga korban membungkusnya sebagai bekal suami bekerja, tetapi malah dilempar.
Ternyata sikap korban membuat pelaku kesal. Terjadilah cekcok mulut antara keduanya hingga pelaku memukul kepala, lengan, dan punggung korban dengan helm berkali-kali.
Tak tahan, korban pergi ke Jakarta dan tinggal bersama keluarganya. Tak lama pelaku menyusul untuk mengajaknya pulang dan meminta maaf.
Dalam perjalanan dari Jakarta menuju Musi Rawas, menggunakan bus, Selasa (7/10), korban dipergoki pelaku menelepon mesra seorang pria. Mereka pun ribut dan korban turun dari bus untuk berpisah.
Korban lalu pulang ke rumahnya dengan maksud mengambil pakaian anak-anaknya. Dia kembali menelepon seseorang dengan kalimat romantis yang membuat sang suami bangun dari tidur.
Kesal pada obrolan mesra dengan panggilan sayang, pelaku naik pitam. Dia mengambil pisau yang sudah disiapkan di samping tempat tidurnya.
Pelaku langsung membacok istrinya yang masih menelepon berulang kali. Dalam kondisi terluka parah, korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit.
"Tersangka sudah kita amankan beberapa jam setelah kejadian, untuk korban masih dirawat. Motifnya karena cemburu," ungkap Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo, Jumat (10/10).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau dan pakaian korban.