Kesal Selalu Eksis di Facebook, Suami Emosi Aniaya Istri hingga Babak Belur
Pria paruh baya di Ogan Ilir tega aniaya istrinya karena kesal korban sering unggah foto di Facebook. Pelaku dijerat UU KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seorang pria paruh baya berinisial MN (53) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SR (51).
Pelaku nekat memukul istrinya karena kesal korban sering mengunggah foto dirinya di Facebook. Peristiwa ini terjadi di Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (30/10).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatan, pelaku sempat mempertanyakan alasan istrinya aktif di media sosial.
Namun sayangnya, korban tidak menanggapi. Pelaku pun marah dan mencoba merampas ponsel milik korban untuk memeriksa isinya.
“Terjadi saling rebut HP antara keduanya. Pelaku semakin emosi hingga memukul kepala istrinya berkali-kali,” ujar dia, Senin (3/10).
Korban yang mengalami luka di kepala dan wajah kemudian melapor ke pihak berwajib. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya setelah proses lidik,” tambah Bagus.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Bagus menjelaskan, pelaku mengaku cemburu dan curiga terhadap kebiasaan istrinya yang sering mengunggah foto di media sosial.
“Motifnya karena kesal korban sering unggah foto di Facebook,” kata Bagus.
Pelaku menduga unggahan tersebut memiliki maksud lain, meski usia mereka sudah tidak muda lagi. Dugaan itu membuat pelaku emosi hingga melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban masih menjalani pemulihan akibat luka lebam di wajah dan kepala, serta mengalami trauma psikologis akibat insiden tersebut.