Anak Pukuli Ibu Kandung di Bekasi juga Ancam Bunuh Pamannya Pakai Pisau
"Tidak lama datang adik dari korban dan sekuriti, dan mengamankan pelaku dibawa ke kantor polisi," ungkap Binsar.
Pria berinisial MI (23), pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi ternyata sempat mengancam akan membunuh pamannya. Ancaman itu muncul seusai pelaku memukuli Melani (43), ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku sempat keluar rumah seusai menganiaya ibu kandungnya. Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan mengambil pisau sambil mengancam akan membunuh pamannya atau adik dari korban.
"Pelaku keluar rumah dan masuk lagi, mengambil pisau, di situ mengancam bahwa pelaku akan membunuh adik dari korban," kata Binsar, Senin (23/6).
Beberapa saat setelah penganiayaan dan pengancaman, adik korban bersama petugas keamanan perumahan datang dan langsung mengamankan pelaku.
"Tidak lama datang adik dari korban dan sekuriti, dan mengamankan pelaku dibawa ke kantor polisi," ungkap Binsar.
Alasan Pelaku Ngamuk
Sementara dari hasil penyelidikan justru berbeda dengan keterangan korban. Binsar mengatakan penyebab penganiayaan tersebut lantaran pelaku tidak mendapat pinjaman sepeda motor dari beberapa teman korban. Setelah keinginannya tidak terpenuhi, pelaku yang kesal kemudian menuduh korban membanting handphonenya.
"Korban mencoba melakukan komunikasi via HP namun tidak diberikan (pinjaman sepeda motor), di situ pelaku kembali menekan ke ibunya coba pinjam ke yang lain, kemudian korban mengatakan tidak ada lagi," ucapnya.
"Kemudian korban menaruh HP-nya di meja di dekat pelaku, pelaku di situ merasa korban membanting HP, sedangkan itu tidak terjadi, kemudian pelaku refleks menendang pot dan kemudian membanting kursi namun tidak kena," lanjut Binsar.
Pelaku yang emosi kemudian memukuli ibu kandungnya berkali-kali. Seperti di wajah, memukuli punggung korban dengan sendal, menjambak rambutnya dan menendangnya di bagian pinggang. Meski korban sudah jatuh dengan posisi bersujud, pelaku tetap menganiaya ibunya.
"Dari hasil pemeriksaan kita yang pasti korban ada luka memar di bagian kepala dan punggung belakang, sejauh ini dari penyelidikan kami motifnya korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku untuk dipinjamkan motor untuk keluar rumah," katanya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap ibunya pada awal 2025 lalu. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Videonya Viral
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang ibu bernama Melani (46) dianiaya oleh pria yang diduga anaknya sendiri hingga luka memar. Penganiayaan yang terekam CCTV itu dilakukan di rumahnya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Penganiayaan ibu kandung oleh anaknya sendiri itu terjadi pada Rabu (18/6). Saat itu anak korban berinisial MI (23) meminta uang kepada korban sebesar Rp30 ribu.
Namun anaknya itu tidak menyebutkan akan digunakan untuk apa uang tersebut.
"(Minta uangnya) Rp30 ribu sih, enggak ngerti buat apanya, buat main, mungkin, kemudian nongkrong, mungkin," ucap Melani, Senin (23/6).
Saat itu korban tidak menuruti permintaan anaknya dengan alasan tidak memiliki uang. Namun anaknya tetap memaksa. Korban juga disuruh untuk menghubungi temannya dengan tujuan meminjam uang menggunakan handphone anaknya.
Setelah tidak mendapatkan uang, pelaku kemudian menuduh korban membanting handphonenya. Dari situ kemudian pelaku memukuli ibunya berkali-kali hingga luka memar.