Cemburu Buta, Pria di Subang Lukai Mantan Istri dengan Senjata Tajam
Peristiwa ini terjadi di Jalan Compreng Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/9) malam.
Dilandasi rasa cemburu dan persoalan pasca cerai, seorang pria berinisial KS (28) nekat menyerang mantan istrinya, Safitri (22), di tengah jalan. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher dan harus mendapat perawatan intensif.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Compreng Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/9) malam. Kala itu, korban di jalan sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Pelaku, telah menunggu korban lewat di lokasi untuk melukai korban dengan senjata tajam.
Akibat serangan pelaku korban yang menderita luka diselamatkan oleh warga. Sedang pelaku kabur dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Compreng pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia diamankan di bilangan Kampung Kertasmaya, Desa Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 09.25 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Polres Subang dan jajaran di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong penganiayaan berat.
“Pelaku ini adalah mantan suami korban. Setelah melakukan penganiayaan, ia melarikan diri dan berusaha bersembunyi di wilayah Indramayu. Berkat kerja cepat tim Resmob, dalam waktu satu hari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (7/10).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ia bilang tindakan pelaku, tergolong kepada jenis tindak penganiayaan berat.
“Pelaku ini adalah mantan suami korban. Setelah melakukan penganiayaan, ia melarikan diri dan berusaha bersembunyi di wilayah Indramayu. Berkat kerja cepat tim Resmob, dalam waktu satu hari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (7/10).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya diduga kuat karena rasa cemburu dan masalah pribadi setelah perceraian. Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pelaku,” kata Hendra.
Di sisi lain, ia mengungkap korban masih dirawat akibat menderita luka robek di leher. Berkas perkara ini pun tengah dilengkapi guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” katanya.