Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Situbondo Diklaim Hanya Pekerja

Sidang perdana kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Situbondo mengungkap fakta mengejutkan: dua terdakwa hanya pekerja, bukan otak utama. Siapa dalang di balik penimbunan 42 ton solar ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Situbondo Diklaim Hanya Pekerja
Sidang perdana kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Situbondo mengungkap fakta mengejutkan: dua terdakwa hanya pekerja, bukan otak utama. Siapa dalang di balik penimbunan 42 ton solar ini? (AntaraNews)

Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Selasa (14/4). Dua terdakwa, Agus Efendi dan Ahmad Roni, hadir dalam persidangan yang menarik perhatian publik ini. Mereka didakwa atas penimbunan 42 ton solar subsidi yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Namun, dalam persidangan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Unggul Satriyo Nugroho, mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurut Unggul, kliennya hanyalah pekerja dan bukan merupakan pemilik bisnis ilegal tersebut. Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara.

Kasus ini menyoroti praktik ilegal penimbunan BBM subsidi yang masih marak terjadi, meskipun pemerintah terus berupaya melakukan pengawasan ketat. Penemuan 42 ton solar subsidi yang ditimbun menunjukkan skala besar dari kejahatan ini. Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Penasihat hukum terdakwa, Unggul Satriyo Nugroho, menegaskan bahwa Agus Efendi dan Ahmad Roni hanya berstatus sebagai pekerja, bukan pemilik atau aktor utama dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini. Pernyataan ini disampaikan Unggul usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo. Kliennya hanya menjalankan perintah dari pihak lain yang hingga kini masih dalam pencarian.

Dalam fakta persidangan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebutkan inisial Y yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut. Inisial Y ini, menurut Unggul, saat ini sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk menemukan otak di balik kejahatan ini.

Unggul menekankan bahwa kedua terdakwa bukanlah pelaku utama atau pemilik usaha penimbunan solar subsidi. Mereka hanya bekerja sebagai pekerja lepas yang diperintah. Pengakuan ini memberikan gambaran bahwa ada pihak lain yang lebih besar perannya dalam mengendalikan praktik ilegal ini.

Kasus dugaan penimbunan BBM subsidi solar sebanyak 42.000 liter (42 ton) ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Penggerebekan terjadi pada 26 Januari 2026 di dua lokasi terpisah di Situbondo. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak dilibatkan langsung dalam penggerebekan tersebut, karena penyidikan langsung ditangani oleh Bareskrim Polri.

Dua lokasi penimbunan yang digerebek adalah di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang diduga dikelola oleh terdakwa Agus Efendi, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang dikelola oleh terdakwa Ahmad Roni. Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 42 ton BBM solar subsidi, kendaraan truk, dan barang bukti lainnya.

Kedua terdakwa, Agus Efendi dan Ahmad Roni, didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 angka 9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dakwaan tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi