Kementerian Komunikasi dan Digital mengharapkan agar Roblox dan TikTok dapat sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas paling lambat 10 April. Hal ini disampaikan setelah kedua platform digital tersebut dinyatakan sebagai platform yang hanya patuh sebagian.
"Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/4).
Kedua platform tersebut telah mendapatkan peringatan dari Kemkomdigi untuk segera memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menanggapi peringatan ini, TikTok dan Roblox meminta perpanjangan waktu untuk bisa memenuhi ketentuan yang berlaku. Setelah PP Tunas diberlakukan secara efektif di Indonesia sejak 28 Maret 2026, kedua platform tersebut dikategorikan oleh Pemerintah sebagai platform yang patuh sebagian terhadap PP Tunas. Kategori ini diberikan karena mereka menunjukkan kesediaan untuk mengikuti ketentuan yang ada, meskipun masih dalam proses penyesuaian.
Advertisement
PP Tunas mulai diterapkan di Indonesia pada 28 Maret 2026, dengan fokus awal pada delapan platform digital, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Di antara platform-platform tersebut, X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas bahkan sebelum aturan tersebut resmi berlaku di Indonesia.
Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, hanya ada tiga pemilik platform digital yang telah sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas, yaitu Meta yang mencakup Threads, Instagram, dan Facebook, serta X dan Bigo Live. '
Advertisement
PP Tunas hadir dengan misi untuk mengatur dan mengelola tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan yang aman bagi anak-anak. Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai ancaman yang mungkin muncul di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif seperti pornografi. Melalui langkah ini, diharapkan anak-anak dapat menjelajahi dunia digital dengan lebih aman dan nyaman.