Cekcok Berujung KDRT, Pria di OKU Terancam Lebaran di Penjara Usai Dipolisikan Istri

Peristiwa itu di kediaman mereka di Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (27/1) malam.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Cekcok Berujung KDRT, Pria di OKU Terancam Lebaran di Penjara Usai Dipolisikan Istri
Cekcok Berujung KDRT, Pria di OKU Terancam Lebaran di Penjara Usai Dipolisikan Istri (Merdeka.com)

Seorang pria bekerja sebagai buruh harian lepas, FL (55), ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, DI (46).

Pelaku pun terancam lebaran di penjara karena korban tak mau berdamai. Peristiwa itu di kediaman mereka di Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (27/1) malam.

Awalnya pasangan suami istri itu mengobrol biasa soal rumah tangganya. Namun obrolan menjadi panas hingga keduanya cekcok mulut. Pelaku tersinggung dengan ucapan istrinya yang dianggap menyakiti perasaannya.

Tak mampu menahan emosi, pelaku memukul kepala korban dengan tangan kosong. Pelaku kemudian menendang perut istrinya hingga terpental ke belakang. 

Bukannya kasihan, pelaku malah menodongkan pisau ke leher istrinya yang dalam keadaan lemas kesakitan.

Pelaku mengancam akan membunuhnya jika kembali menyinggung perasaannya. Merasa nyawanya terancam, korban kabur dari rumah. Atas saran keluarga, dia melaporkan kasus ini ke polisi.

Pelaku dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka di Mapolres OKU, Senin (2/3). Sebelumnya penyidik telah mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat tersangka.

"Tersangka langsung ditahan setelah diperiksa penyidik," ungkap Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri, Rabu (4/3).

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih khilaf dan spontan menganiaya karena tersinggung dengan kata-kata istrinya.

Korban tetap memperkarakan kasus ini yang menyebabkan tersangka tetap diproses dan terancam lebaran di penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi