Diduga Cemburu, Pria di Bulukumba Aniaya Istrinya Sedang Hamil
Lebih parahnya lagi, KDRT dilakukan oleh AR saat korban dalam kondisi hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba menangkap pria inisial AR (22) usai menganiaya istrinya inisial IS (23). AR ditangkap di rumahnya di Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Selasa (25/11) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Inspektur Satu Muhammad Ali mengatakan, penangkapan terhadap AR setelah korban melapor tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindak KDRT dilakukan AR berdasarkan hasil visum.
"Berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh. Mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).
Kondisi Sedang Hamil
Lebih parahnya lagi, KDRT dilakukan oleh AR saat korban dalam kondisi hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain handphone," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.