Amukan Suami di Depok hingga Istri Dianiaya dan Terancam Buta Gara-Gara Handphone
Korban juga menderita luka di paha kanan akibat diinjak oleh tersangka.
Aksi sadis dilakukan seorang pria berinisial RA di Depok, Jawa Barat. Dia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AA hingga terancam buta.
Polres Metro Depok telah menangkap RA. Kasus KDRT ini menjadi viral di berbagai platform media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, tindakan kekerasan tersebut memang terjadi dan kepolisian telah mengamankan tersangka. "Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Made pada Minggu (28/12).
Made menjelaskan bahwa insiden KDRT tersebut berlangsung di rumah kerabat korban. Pada Selasa (23/12) sekitar pukul 15.30 WIB, korban dan tersangka sedang menginap di rumah sepupu korban yang terletak di wilayah Sawangan.
"Jadi kejadiannya di rumah sepupu korban, saat itu sedang menginap," tambah Made.
Awal mula kejadian ini adalah ketika tersangka meminjam handphone milik korban. Ketika korban meminta handphone tersebut kembali, tersangka menolak untuk mengembalikannya, yang berujung pada tindakan membanting handphone tersebut.
"Handphone korban dibanting dan terjadilah keributan," jelas Made.
Penganiayaan Sadis
Tersangka yang terbakar emosi melampiaskan kemarahannya dengan memukul korban menggunakan handphone. Korban tidak dapat membela diri dan mengalami pukulan di mata sebelah kiri akibat tindakan tersangka.
"Tersangka juga memukul korban dengan tangan kosong di area yang sama, yaitu mata kiri," jelas Made.
Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami lebam di bola mata kiri dan luka berdarah di pelipis kiri karena pukulan yang diberikan oleh tersangka.
"Korban juga mengalami cedera di paha kanan akibat injakan dari tersangka," tambah Made.
Karena kekerasan yang dilakukan tersangka, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan pertolongan medis pada mata yang terluka dengan cukup serius.
"Saat ini, korban sedang menjalani perawatan medis," kata Made. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan yang tepat agar luka yang dideritanya dapat sembuh dengan baik.
Saksi Diperiksa Polisi
Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga meminta keterangan dari tersangka.
Terkait dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Depok berencana untuk menjerat tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT, khususnya yang tercantum dalam Pasal 44.