Kepolisian menangkap pria berinisial AA (56) usai membacok kerabatnya berinisial MR (51). Pelaku diduga tega membacok kerabatnya karena tersinggung dituduh sering mengadu domba.
Kepala Unit Resmob Polres Pangkep, Inspektur Dua Andi Dipo Alam mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, pada Sabtu (21/3). Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk silaturahmi dalam rangka Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
"Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk silaturahmi, karena mereka masih punya hubungan keluarga. Pelaku dan korban minum miras di kolong rumah (panggung)," ujar Andi melaui keterangan tertulisnya, Senin (23/3).
Advertisement
Saat keduanya asyik minum miras, korban tiba-tiba menyinggung pelaku dan menyebutnya sebagai tukang adu domba. Tak terima perkataan korban, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil parang.
"Korban mengejek pelaku sebagai tukang adu domba. Makanya pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan parang yang diambilnya dari rumahnya," ujar dia.
Advertisement
Usai kejadian tersebut, korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Bontoa untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka robek pada kepala, dada kiri, punggung kanan, dan tangan.
"Korban mengalami empat luka robek akibat sabetan parang," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 468 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.