Bejat! Istri di Lampung di-KDRT Suami, Dipukul Hingga Dirantai
Diketahui Peristiwa tersebut terjadi di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Polres Tulang Bawang Barat meringkus seorang pria yang melakukam tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Diketahui Peristiwa tersebut terjadi di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Korban sempat dipukul hingga dirantai.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Sahit (48) ditangkap pada Rabu (16/7).
"Laporan adanya peristiwa KDRD dilakukan oleh sang anak yang dilakukan oleh ST yang merupakan suami korban. Kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dikediamannya," katanya, Rabu (23/7).
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui tersangka Sahit melakukan penganiayaan terhadap sang istri Suciati dilakukan 7 Juli 2025.
"Penganiayaan sudah sejak awal Juli 2025. jadi korban ini dipukuli dan disabet menggunakan rantai, tak hanya itu korban juga dirantai oleh pelaku," jelasnya.
Korban Alami Luka
Akibat perbuatan Sahit, korban mengalami beberapa luka pada bagian bagian tubuh seperti leher, dan wajah.
"Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena perlakuan kekerasan tersebut telah terjadi secara berulang," sebut Sendi.
Sendi menyebutkan, saat ini tersangka Sahit ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat, ia dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dan Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,"pungkasnya .