Seorang pria berinisial HR (42) ditangkap polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, WL (40). Korban menderita luka bakar serius setelah disiram air keras oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur lelap di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/10) dini hari.
Advertisement
Korban spontan teriak karena kesakitan
Akibat kejahatan itu membuat wajah, leher, dada, dan tangan kanan korban mengalami luka bakar hingga dilarikan ke rumah sakit. Keluarga tak terima dan segera melapor ke polisi.
"Kami ringkus pelaku tanpa perlawanan setelah keluarga korban melapor. Sementara korban masih dirawat," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Korpan Maryadi, Kamis (20/11).
Advertisement
Tersangka
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan tindak pidana karena kesal ditolak berhubungan badan pada malam kejadian. Dia curiga terjadi sesuatu pada istrinya hingga membuatnya gelap mata.
"Pemicunya karena ditolak berhubungan suami istri," kata Korpan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.