Pria yang Pukul Pemotor di Jagakarsa jadi Tersangka
Pelaku juga menjalani tes urine untuk melihat apakah hasilnya positif atau tidak.
Polisi menetapkan Fredik Risya Samuel (37) sebagai tersangka pemukulan terhadap seorang pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Iya, sudah tersangka," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, pada Senin (6/7/2026).
Proses penyelidikan terhadap pelaku masih berlangsung, terutama untuk mencari tahu motif di balik tindakan pemukulan tersebut, meskipun ada indikasi bahwa hal itu disebabkan ketidakpuasan pelaku saat ditegur. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana memeriksa urine pelaku guna memastikan apakah dia menggunakan narkoba atau tidak.
"Iya makanya nih, aku orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urin. Nanti positif atau tidaknya nanti saya infokan lagi," jelasnya.
Kronologi Pemukulan
Sebelumnya, insiden penganiayaan terjadi di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika Abdul Aziz sedang mengendarai sepeda motor, ia merasakan beberapa kali bagian belakang kendaraannya tersenggol oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Merasa motornya ditabrak dari belakang, korban pun menegur pelaku. Namun, teguran tersebut justru membuat pelaku marah dan melayangkan beberapa pukulan ke arah wajah korban dengan tangan kosong.
"Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong yang dikepal beberapa kali hingga mengenai rahang sebelah kiri korban," kata Nurma.
Akibat dari insiden itu, korban mengalami memar dan bengkak pada rahang kirinya. Menyusul kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa saat melakukan observasi di wilayah tersebut, tepatnya di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku diamankan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan," tambahnya.
Dari pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR dengan nomor polisi B 3856 TVA yang digunakan saat melakukan tindakan penganiayaan tersebut.