Kronologi Lengkap Video Viral Pria Aniaya Mantan Istri dan Banting Balita di Sulsel

Kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah mantan suaminya dengan membawa anak mereka.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kronologi Lengkap Video Viral Pria Aniaya Mantan Istri dan Banting Balita di Sulsel
Kronologi Lengkap Video Viral Pria Aniaya Mantan Istri dan Banting Balita di Sulsel (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Takalar menelusuri video viral yang memperlihatkan seorang pria memukul perempuan dan membanting seorang balita di kawasan Perumahan Istana Permai, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (13/1).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, Ajun Komisaris Hatta, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial B. Ia memastikan perempuan yang menjadi korban penganiayaan adalah mantan istri pelaku, sementara balita yang dibanting merupakan anak kandungnya.

“Sementara perempuan dalam video itu adalah mantan istrinya. Identitasnya (pria) inisial B,” ujar Hatta kepada wartawan, Jumat (16/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban berinisial DS (33) mendatangi rumah mantan suaminya dengan membawa anak mereka. Kedatangan korban bertujuan menitipkan anak agar dirawat oleh pelaku.

“Hatta menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban inisial DS (33) membawa anaknya ke rumah mantan suaminya yakni B. Hatta mengungkapkan DS membawa anaknya agar dirawat oleh B,” jelasnya.

Namun, situasi di lokasi berubah tegang. Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku terkait anak mereka, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

“Tapi di lokasi tempat kejadian, terjadi saling baku tarik dengan anaknya. Sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh B,” beber Hatta.

Menurut kepolisian, emosi pelaku dipicu persoalan sepele. Saat itu, korban tidak membawa perlengkapan bayi.

“(Mantan) suaminya marah, karena si anak ini tidak ada perlengkapan bayinya. Sehingga dia mau kembalikan lagi anaknya ke mantan istrinya,” ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir. Polisi telah mengarahkan korban untuk menjalani visum guna kepentingan penyelidikan.

“Kita lakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian membuatkan surat permintaan visum dari korban ke rumah sakit. Selanjutnya kita lakukan pendalaman saksi-saksi terkait dengan ke tahap penyidikan,” ucap Hatta.

Sementara itu, korban DZ mengungkapkan alasan kedatangannya ke rumah mantan suami karena tidak memiliki susu dan perlengkapan bayi. Ia juga ingin menjelaskan alasan membawa anaknya ke kampung halaman di Kabupaten Bulukumba.

“Jadi saya bawa di Istana Permai, saya titip anaknya. Titip baik-baik, mungkin karena emosi atau apa, dia tiba-tiba memukul,” katanya.

DZ mengaku dipukul tiga kali pada bagian bibir dan kepala, serta telah menjalani visum.

“Saya sempat divisum kemarin di dokter. Kalau lebam sejauh ini agak sakit, nyeri, sampai sekarang masih nyeri,” tuturnya.

Ia juga menceritakan momen saat pelaku mengambil dan melempar anak mereka hingga terjatuh di jalan.

“Saya tidak sempat periksa, karena saya selamatkan diri. Langsung naik di mobil, baru saya lari, kabur,” ujarnya.

Korban mengaku telah menjalani pernikahan selama 13 tahun dengan pelaku dan kerap mengalami kekerasan.

“Dia orangnya, apa-apa sedikit marah. Orangnya memang juga emosian, cemburuan. Jadi apa-apa itu berdebat, pakai pukul atau apa-apa yang rusak,” ucapnya.

Polisi masih mendalami perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Rekomendasi