Polisi Militer Tangkap Pelaku yang Sembunyikan Senpi Rakitan Kasus Tembak Prajurit
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penembakan yang terjadi di Palembang dan tengah didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka, Pomdam II Sriwijaya juga mengamankan seorang warga sipil yang diduga berperan menyembunyikan senjata api rakitan jenis korek api yang digunakan dalam penembakan terhadap Pratu F (23) hingga tewas.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penembakan yang terjadi di Palembang dan tengah didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Senjata api rakitan jenis korek api tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti penting dalam proses penyidikan kasus penembakan tersebut. Sementara itu, warga sipil yang diamankan diketahui berinisial DS, yang ditangkap di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang, pada Sabtu (16/5) malam oleh petugas.
Barang Bukti
Penangkapan juga disertai penemuan barang bukti yang ia sembunyikan.
"Kita tangkap warga sipil yang menyembunyikan senjata api rakitan dari penembakan itu," ungkap Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania, Minggu (17/5).
DS Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Selanjutnya, DS diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan mesti dioptimalkan untuk mengetahui peran lain DS dalam kejadian itu.
"Hari ini juga DS kita serahkan," kata Yordania.
Terkait kepemilikan senpira tersebut, Yordania mengaku masih dalam pengembangan. Dia memastikan proses hukum berjalan profesional dan menjamin keterbukaan informasi publik.
"Masih perlu pendalaman lagi," katanya.