Komplotan Begal di Bandung Bacok WN China yang Jabat Komisaris Perusahaan
Kelima pelaku masing-masing berinisial DD (27), AK alias EB (32), UAD alias AM (26), RF (27), dan PHU (27) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Polresta Bandung menangkap lima pelaku begal yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga negara China bernama Chen Bin (34) yang menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan.
Kelima pelaku masing-masing berinisial DD (27), AK alias EB (32), UAD alias AM (26), RF (27), dan PHU (27) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah diduga terlibat dalam aksi pembegalan yang disertai pembacokan tersebut.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut," kata Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (12/5).
Majalaya-Rancaekek
Aldi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Majalaya-Rancaekek, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung pada Jumat (9/5) lalu. Akibat dibacok pelaku, korban menderita luka pada bagian tangan, pundak, dan pipi sehingga harus mendapat penanganan medis.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku," ucap dia.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi perannya masing-masing. Ada yang membacok dan adapula yang merampas barang berharga milik korban. Barang bukti berupa golok yang dipakai membacok hingga motor sudah disita oleh polisi.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan proses penahanan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ungkap dia.
Menjaga Keamanan
Aldi menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminalitas, terlebih aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.