Terungkap! Asal Usul Motor Ilegal yang Digerebek Polisi di Jaksel
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polisi menggerebek gudang milik PT Indobike26 di Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat penampungan ribuan sepeda motor hasil tindak kejahatan. Kendaraan-kendaraan tersebut disebut siap dikirim ke luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengungkap asal usul motor ilegal tersebut.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yag dari perorangan," kata dia kepada wartawan, dikutip Selasa (12/5/2026).
Asal usul kendraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," sambungnya.
Masih Mendalami
Kemudian, Noor menyebut bahwa pihaknya masih mendalami apakah pemilik data kendaraan betul-betul mengajukan pembiayaan atau dari tindakan akses ilegal, seperti menggunakan data tersebut untuk pinjaman.
"Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," kata dia.
Selain itu, Noor mengatakan bahwa kondisi motor ada yang sebagian telah dibongkar, sementara lainnya masih utuh. Sedangkan untuk keuntungan yang didapat, tersangka diketahui mendapatkan untuk hingga Rp26 miliar.
"euntungan yang didapat oleh tersangka, sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," jelas dia.
Satu Orang Tersangka
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka berinisial WS diketahui memiliki peran penting dari proses hulu hingga hilir dalam rantai bisnis ilegal tersebut.
"Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari mulai beli, menampung, mengepul, sampai ekspor. Tersangka yang sudah kita tetapkan tersebut," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Meski baru satu tersangka, Polda Metro Jaya meyakini adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan kolaboratif ini. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap 18 saksi yang terdiri dari admin dan karyawan gudang.
"Saat ini memang kami baru menetapkan satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan terhadap jaringan yang lainnya, ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman," katanya.