Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Polres Jakut Amankan 43 Motor Curian
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menindaklanjuti laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motor di Jakarta Utara pada 6 Agustus 2025 lalu.
TKP motor mahasiswa UNEJ yang hilang di Lumajang. (Liputan6.com/ Dok Ist)
(@ 2025 merdeka.com)Polisi berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 43 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menindaklanjuti laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motor di Jakarta Utara pada 6 Agustus 2025 lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu mengatakan, lapiran itu menjadi pintu masuk Satreskrim Polres Metro Jakut untuk menguak jaringan pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi menemukan jejak kendaraan itu di sebuah ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” kata AKBP James dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).
Di sana, pihak kepolisian menemukan lima sepeda motor, termasuk milik korban yang siap dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Tak cuma itu, ditangkap pula empat orang diduga sebagai pelaku.Keempat tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L. Mereka punya peran masing-masing.
"RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” ucap dia.
Namun pengungkapan tak berhenti di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Jambi dengan bantuan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo. Hasilnya, 38 motor tambahan ditemukan dari tangan penadah lain, sehingga total menjadi 43 unit sepeda motor.
“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ujar dia.
James menerangkan, jaringan ini sudah berulang kali mengirim hasil curian ke luar pulau, terutama ke wilayah Sumatera. Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi umum untuk mengelabui aparat.
Kini, dua orang otak utama jaringan tersebut, berinisial N dan J, masih buron. Sementara lima tersangka lain telah dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP.
Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan terus menelusuri jaringan curanmor lintas provinsi ini hingga ke akar. Beberapa pelaku yang berperan sebagai pemesan kendaraan di Muaro Bungo telah ditetapkan sebagai DPO sebanyak lima orang.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.