Kelompok ini terdiri dari tujuh orang yang semuanya beralamat di Palembang. Lima pelaku sebagai pemetik, yakni AR (30), RK (23), FK (39), ML (44), dan IQ (27). Dua lainnya berperan sebagai penadah, yakni IB (36) dan AM (37).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, komplotan maling ini sekurangnya telah 31 kali beraksi di Palembang dan Banyuasin. Hampir semua sepeda motor yang digondol adalah jenis matik.
Advertisement
Advertisement
"Komplotan ini sudah 31 kali beraksi, semuanya berhasil. Dan kebanyakan motor yang dicuri berjenis matik."
Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo , Senin (14/8).
Layaknya maling profesional, para tersangka juga mengatur pasangan dan lokasi beraksi. Dua tersangka berpasangan memetik barang curian setelah mendapat informasi dari tersangka lain yang bertugas mencari mangsa dan melihat situasi.
Advertisement
Satu unit sepeda motor curian dijual ke penadah seharga Rp4 juta. Sementara penadah mendapatkan keuntungan Rp1 juta sampai Rp2 juta per unit karena menjual lebih mahal ke pembeli.
Advertisement
"Para tersangka pemain lama yang diburu dan baru berhasil ditangkap. Kami lakukan pendalaman untuk mencari informasi terkait aksi serupa yang dilakukan komplotan lain."
Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.
Atas perbuatannya, lima tersangka pemetik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Advertisement