Kasus Begal Viral di Dairi Ternyata Rekayasa, Pelaku Diduga Gunakan Rp297 Juta untuk Judi Online
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengatakan pria berinisial WG yang sebelumnya mengaku sebagai korban begal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Dairi mengungkap kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial dan dilaporkan menyebabkan kerugian hampir Rp300 juta. Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang diduga dilakukan untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang digunakan bermain judi online (judol).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengatakan pria berinisial WG yang sebelumnya mengaku sebagai korban begal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka mendapat arahan dari pimpinannya untuk membayar pajak bumi dan bangunan perusahaan tempatnya bekerja. Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk bermain judol,” kata Otniel dalam konferensi pers, Rabu (10/6).
Duduk Perkara
Sebelumnya, WG melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumut. Dalam laporannya, WG mengaku diserang tiga pelaku yang membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp297 juta beserta sejumlah barang berharga lainnya.
Akibat kejadian itu, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343,4 juta, termasuk telepon genggam, laptop, dompet, buku tabungan, dokumen pribadi, hingga perhiasan emas.
Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah ditemukannya tas milik WG di aliran Sungai Lae Renun yang masih berisi laptop dan beberapa telepon genggam.
“Tas yang awalnya disebut dirampok oleh pelaku ternyata berhasil ditemukan di aliran Sungai Lae Renun yang berisikan satu buah laptop dan beberapa handphone,” ungkap Otniel.
Transaksi Tersangka
Polisi juga menelusuri transaksi perbankan milik WG dan menemukan bahwa uang perusahaan tersebut telah ditransfer ke sejumlah rekening yang dikuasainya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga dana tersebut digunakan untuk membeli voucher dan bermain judol melalui sebuah situs perjudian.
“Tersangka kemudian menggunakan kembali uang tersebut untuk bermain judol dan berharap bisa mendapatkan keuntungan kembali,” jelas Otniel.
Menurut Otniel, setelah uang tersebut habis, WG mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya. Kecelakaan itu menyebabkan luka di bagian wajah serta kerusakan pada kendaraan yang digunakannya.
Polisi menduga dari peristiwa itulah muncul niat untuk merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan agar penggunaan uang perusahaan tidak diketahui.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, WG sempat melukai dirinya sendiri untuk memperkuat skenario pembegalan yang dilaporkannya kepada polisi. Atas perbuatannya, WG kini ditahan di Polres Dairi dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Otniel.