Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, tengah menggalakkan inovasi dalam pelayanan publik. Inovasi ini berfokus pada kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkab Jayawijaya mendorong penggunaan dokumen kependudukan secara elektronik.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan administrasi. Masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus antre panjang di kantor. Inisiatif ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan warga akan layanan yang cepat dan modern.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Jayawijaya, Frank Nansen, menyatakan bahwa pengurusan dokumen kini bisa dilakukan melalui perangkat seluler. Ini termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Kemudahan ini bertujuan untuk mempermudah akses warga terhadap hak-hak sipil mereka.
Advertisement
Advertisement
Meningkatkan Pelayanan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya secara aktif mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini memungkinkan warga mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung dari telepon seluler mereka. Frank Nansen menjelaskan bahwa aplikasi IKD menjadi solusi bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Disdukcapil.
Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses dan mengelola dokumen penting seperti E-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran secara digital. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan administrasi kependudukan. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
"Silakan yang mau urus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran bisa dilakukan secara elektronik dengan menggunakan telepon seluler," ujar Frank Nansen di Wamena, Minggu. Pernyataan ini menegaskan komitmen Disdukcapil Jayawijaya dalam mempermudah akses layanan. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan publik.
Advertisement
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Play Store, memberikan akses mudah bagi pengguna Android. Langkah ini menunjukkan adaptasi teknologi untuk pelayanan yang lebih baik. Masyarakat diharapkan dapat segera beralih ke sistem digital ini untuk merasakan manfaatnya.
Advertisement
Proses Penggunaan dan Sosialisasi IKD
Proses penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat umum. Pengguna hanya perlu menginstal aplikasi IKD di telepon seluler mereka. Setelah itu, registrasi dilakukan menggunakan alamat email resmi dan nomor telepon aktif.
Setelah proses instalasi dan registrasi awal selesai, pengguna diwajibkan melapor ke Disdukcapil setempat untuk aktivasi akun. Langkah aktivasi ini penting untuk memastikan keamanan dan validitas data kependudukan. Dengan demikian, dokumen elektronik yang tersimpan di ponsel akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Frank Nansen menambahkan bahwa dengan adanya aplikasi IKD, seluruh dokumen kependudukan masyarakat dapat dibawa ke mana saja karena tersimpan di dalam telepon seluler. Ini menghilangkan kekhawatiran akan kehilangan dokumen fisik dan memudahkan akses kapan pun dibutuhkan. Jika ada kendala, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Jayawijaya untuk mendapatkan bantuan.
Advertisement
Sosialisasi mengenai IKD telah gencar dilakukan oleh Disdukcapil Jayawijaya. Sosialisasi ini termasuk di Kantor Bupati Jayawijaya dan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Provinsi Papua Pegunungan. "Kami harap masyarakat manfaatkan IKD sehingga tidak perlu ke kantor, dan tidak takut dokumen hilang karena bisa cetak sendiri," kata Frank Nansen. Harapan ini menunjukkan tujuan utama dari program digitalisasi ini.
Sumber: AntaraNews