Warga Korban Pencurian Bisa Ambil Mobil dan Motor Gratis di Polda Metro Jaya, Simak Syaratnya Berikut Ini
Penyerahan kendaraan tersebut berdasarkan dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya menyerahkan kendaraan motor dan mobil milik masyarakat sempat hilang dicuri. Penyerahan kendaraan milik masyarakat ini dilakukan Polda Metro Jaya bersama dengan Polres dan Polsek jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyerahan kendaraan tersebut berdasarkan dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
"Sebagaimana tadi disampaikan, sejumlah 141 laporan polisi dalam jangka waktu satu bulan terakhir ini kami melaksanakan kegiatan operasi terhadap para pelaku tindak pidana curanmor. Baik itu dalam bentuk pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, para penyidik telah melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka dengan barang bukti kendaraan sejumlah 156 unit kendaraan, yang terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat.
"Selanjutnya terhadap 26 unit kendaraan roda dua maupun roda empat, hari ini kami serahkan kepada para korban secara serentak. Yaitu kami kembalikan ke pemiliknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh para korban, terdiri dari 22 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat," ujar Iman.
Pengambilan Kendaraan Tanpa Dipungut Biaya
Kemudian untuk masyarakat yang memang data kendaraannya ada pada data yang dimiliki pihak kepolisian, bisa langsung mengambil dengan membawa surat-surat kendaraan atau bukti kepemilikan.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya maupun ke polres-polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pada pihak lain, selain daripada pemilik kendaraan tersebut.
"Hal ini kami maksudkan untuk menghindari praktik-praktik percaloan, atau praktik-praktik yang kemudian di kemudian hari memungut sejumlah biaya dengan mengatasnamakan penyidik atau mengatasnamakan kepolisian," ujar dia.
Iman menegaskan, bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraannya yang telah ditemukan itu tidak akan dipungut biaya.
"Sekali lagi kami tekankan bahwa seluruh masyarakat yang akan mengambil kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, yang dapat diambil di polres-polres jajaran maupun di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tidak dipungut biaya," tegas Iman.
Apabila ditemukan praktek tersebut, baik di tingkat Polsek, Polres maupun Polda Metro Jaya. Ia meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihaknya.
"Jadi kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang untuk mengambil kendaraan bermotor, silakan atau kami minta diinfokan kepada kami," ucapnya.
Kemudian, untuk terduga pelaku yang sudah diamankan tersebut disangkakan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kemudian Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, maupun para pelaku penadah-penadahnya. Terhadap para pelaku penadah, dikenakan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Kemudian untuk masyarakat yang memang data kendaraannya ada pada data yang dimiliki pihak kepolisian, bisa langsung mengambil dengan membawa surat-surat kendaraan atau bukti kepemilikan.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya maupun ke polres-polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pada pihak lain, selain daripada pemilik kendaraan tersebut.
"Hal ini kami maksudkan untuk menghindari praktik-praktik percaloan, atau praktik-praktik yang kemudian di kemudian hari memungut sejumlah biaya dengan mengatasnamakan penyidik atau mengatasnamakan kepolisian," ujar dia.
Iman menegaskan, bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraannya yang telah ditemukan itu tidak akan dipungut biaya.
"Sekali lagi kami tekankan bahwa seluruh masyarakat yang akan mengambil kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, yang dapat diambil di polres-polres jajaran maupun di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tidak dipungut biaya," tegas Iman.
Apabila ditemukan praktek tersebut, baik di tingkat Polsek, Polres maupun Polda Metro Jaya. Ia meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihaknya.
"Jadi kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang untuk mengambil kendaraan bermotor, silakan atau kami minta diinfokan kepada kami," ucapnya.
Kemudian, untuk terduga pelaku yang sudah diamankan tersebut disangkakan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kemudian Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, maupun para pelaku penadah-penadahnya. Terhadap para pelaku penadah, dikenakan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.