Polres Cimahi Ringkus 13 Spesialis Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya
Polres Cimahi meringkus 13 tersangka spesialis curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya, mengungkap sembilan laporan polisi dan menyita barang bukti. Ini bukti komitmen memberantas kejahatan curanmor.
Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, berhasil meringkus 13 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya. Penangkapan ini dilakukan selama delapan hari terakhir sebagai upaya menekan angka kejahatan di wilayah hukum mereka.
Kepala Polres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N Adiputra, menjelaskan bahwa belasan tersangka tersebut ditangkap dari pengungkapan sembilan laporan polisi. Para pelaku ini merupakan bagian dari beberapa kelompok berbeda yang beroperasi di berbagai wilayah.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sembilan unit kendaraan hasil curian beserta sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut meliputi STNK, BPKB, kunci astag, gunting, dan soket kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Pengungkapan Jaringan dan Modus Operandi Pelaku
Polres Cimahi mengungkap bahwa 13 tersangka spesialis curanmor ini tidak hanya berasal dari satu kelompok. Mereka merupakan bagian dari beberapa jaringan berbeda yang tersebar di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Cianjur, Kota Bandung, hingga Kabupaten Bandung.
Sebagian dari para tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa, menunjukkan adanya pola kejahatan berulang. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku memiliki pengalaman dan keahlian dalam melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Para pelaku umumnya menyasar kawasan permukiman, perumahan, dan rumah kos yang memiliki banyak kendaraan terparkir. Waktu favorit mereka untuk beraksi adalah antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, saat kondisi lingkungan cenderung sepi dan pengawasan minim.
Kecepatan Aksi dan Metode Pencurian yang Digunakan
Dalam menjalankan aksinya, para spesialis curanmor ini menggunakan dua metode utama yang sangat cepat dan efektif. Metode pertama adalah merusak kunci kendaraan menggunakan kunci astag, alat khusus yang dirancang untuk membuka paksa kunci kontak.
Metode kedua yang kerap digunakan adalah memotong soket kendaraan dan menggantinya dengan soket yang telah dipersiapkan sebelumnya. Teknik ini memungkinkan kendaraan untuk dinyalakan kembali tanpa kunci, terutama pada model kendaraan lama yang sistem soketnya masih memungkinkan modifikasi tersebut.
Kapolres Niko N Adiputra menekankan betapa cepatnya proses pencurian ini. "Proses pencurian sangat cepat. Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk menguasai kendaraan tersebut," ujarnya. Kecepatan ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Penjualan Hasil Curian dan Jeratan Hukum
Kendaraan hasil curian oleh para spesialis curanmor ini dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Harga jual dapat meningkat signifikan apabila kendaraan berhasil dipasangkan dengan dokumen palsu, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pemasangan dokumen palsu ini bertujuan agar kendaraan curian tampak legal saat dijual kembali, sehingga menarik minat pembeli yang tidak curiga. Praktik ini menunjukkan tingkat profesionalisme dan jaringan yang terorganisir dalam kelompok curanmor tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai pencurian dengan keadaan memberatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi guna mencegah aksi curanmor.
Sumber: AntaraNews