8 Pelaku Terjaring! Komplotan Curanmor dan Begal Resahkan Warga Serang Berhasil Diringkus Polisi
Polres Serang berhasil meringkus delapan pelaku komplotan curanmor dan begal yang meresahkan warga. Simak detail penangkapan dan barang bukti yang disita.
Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, berhasil mengungkap dan meringkus sindikat kejahatan yang meresahkan masyarakat. Delapan pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, serta pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobolan rumah, telah diamankan.
Penangkapan ini dilakukan dalam periode operasi yang intensif, dimulai sejak 30 Agustus hingga 8 September 2025. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat terhadap laporan dan keresahan warga terkait maraknya tindak kejahatan tersebut di wilayah Serang.
Dari total delapan pelaku yang diringkus, tiga di antaranya merupakan sindikat curanmor, dua pelaku begal, dan tiga lainnya adalah spesialis pembobolan rumah. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kriminalitas.
Modus Operandi dan Jaringan Pelaku Curanmor dan Begal
AKBP Condro Sasongko menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh komplotan pelaku curanmor dan begal ini. Para pelaku begal tidak ragu untuk mengancam korbannya menggunakan senjata tajam, khususnya jenis celurit, demi melancarkan aksinya. Ancaman ini seringkali menimbulkan ketakutan mendalam bagi para korban.
Sementara itu, sindikat curanmor menunjukkan keahlian mereka dalam merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor yang menjadi target. Teknik ini memungkinkan mereka untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat dan efisien, membuat pemilik motor rentan terhadap pencurian.
Dalam proses penangkapan, satu dari delapan pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Hal ini dilakukan karena pelaku tersebut melakukan perlawanan aktif saat hendak diamankan, membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Para pelaku yang berhasil diidentifikasi merupakan bagian dari jaringan kejahatan yang luas. Mereka berasal dari berbagai daerah, meliputi warga lokal Serang, serta individu yang memiliki kaitan dengan wilayah Medan, Sukabumi, hingga Lebak. Jaringan yang tersebar ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus kejahatan terorganisir.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Dari tangan komplotan pelaku curanmor dan begal, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil curian, yang kini menjadi bukti kuat dalam proses hukum. Selain itu, satu unit mobil Daihatsu Xenia juga turut disita, di mana kendaraan ini diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Tidak hanya kendaraan, polisi juga menyita barang berharga lainnya seperti perhiasan emas seberat 107 gram. Penemuan ini mengindikasikan bahwa hasil kejahatan tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga barang berharga lain yang dapat dicairkan. Uang tunai sebesar Rp11,5 juta juga ditemukan dan disita sebagai bagian dari barang bukti.
AKBP Condro Sasongko menambahkan bahwa motif utama para pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah murni karena kebutuhan ekonomi. Meskipun demikian, motif ini tidak mengurangi beratnya hukuman yang akan mereka hadapi.
Atas perbuatannya, para pelaku begal dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, sindikat curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian biasa, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Sumber: AntaraNews