Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan di Polsek Saat Mudik, Begini Caranya
Selain kendaraan, Polda Metro Jaya juga siap menerima laporan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Polda Metro Jaya membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang mudik Lebaran 2025. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres hingga Polsek untuk menerima penitipan kendaraan guna meningkatkan keamanan selama musim mudik.
Lantas, bagaimana cara menitipkan kendaraan di kantor polisi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK atau BPKB.
"Tentunya saat ini sudah disampaikan oleh jajaran, maka harus menunjukkan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas polsek dan polres, kemudian didokumentasikan, agar proses penitipan dilakukan oleh orang yang berhak," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (24/3).
Bagaimana Jika Kendaraan Masih dalam Cicilan?
Jika kendaraan yang akan dititipkan masih dalam status kredit, pemilik wajib melampirkan surat keterangan dari pihak leasing beserta STNK kendaraan.
"Misalkan belum sempat balik nama, maka ada kuitansi. Sehingga si penitip itu si A, BPKB-nya atas nama B, tetapi ada kuitansi dari B ke A. Ya sehingga sah dan legal dititipkan," terang Ade.
Selain kendaraan, Polda Metro Jaya juga siap menerima laporan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk mudik. Warga diminta berkoordinasi dengan RT/RW dan Bhabinkamtibmas setempat untuk mengurangi risiko pencurian atau tindak kejahatan lainnya.
"Silakan berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Di Polda Metro Jaya, Bhabinkamtibmas sudah masuk ke grup WhatsApp RT/RW," kata Ade.
Rumah yang dibiarkan kosong selama mudik memang cenderung menjadi sasaran aksi kriminal, sehingga penting untuk melaporkan keberadaannya kepada pihak keamanan.