Kemkomdigi: PP Tunas Wajibkan E-commerce Lindungi Anak dari Risiko Digital
Kemkomdigi melalui PP Tunas memastikan platform e-commerce memiliki mekanisme perlindungan anak yang memadai, mulai dari verifikasi usia hingga persetujuan orang tua, demi menjaga anak dari risiko digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Tunas hadir untuk memastikan perlindungan anak di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Aturan ini bertujuan agar penyelenggara sistem elektronik akuntabel dalam menyediakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Mediodecci menjelaskan bahwa PP Tunas tidak memberikan pelarangan atau sensor kepada anak, melainkan menetapkan kewajiban bagi platform. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari potensi penyalahgunaan dan pelanggaran hak di ruang digital.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan platform e-commerce dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman. Ini penting mengingat anak-anak belum memiliki kematangan emosional dan kognitif yang cukup untuk membuat keputusan secara mandiri.
Kewajiban Platform E-commerce untuk Perlindungan Anak
PP Tunas mewajibkan platform e-commerce untuk menyediakan informasi batas minimum usia pengguna secara jelas. Selain itu, mekanisme verifikasi usia anak juga harus diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan usia yang ditetapkan.
Platform juga diwajibkan memiliki mekanisme pelaporan yang efektif apabila terjadi penyalahgunaan. Hal ini penting untuk segera menindaklanjuti insiden yang berpotensi melanggar hak-hak anak di ruang digital.
Salah satu poin krusial adalah keharusan adanya persetujuan orang tua dalam setiap aktivitas transaksi anak di platform e-commerce. Ini memastikan bahwa orang tua selalu mengetahui dan menyetujui pembelian yang dilakukan oleh anak mereka.
Selain itu, platform harus menerapkan tingkat privasi tinggi untuk melindungi data pribadi anak. Notifikasi juga wajib diberikan jika aplikasi menggunakan layanan pelacakan lokasi yang akurat.
Pembatasan Akses Produk dan Larangan Profiling Anak
PP Tunas juga menekankan pentingnya pembatasan akses terhadap produk-produk yang tidak layak untuk anak. Contohnya, penjualan minuman beralkohol dan rokok harus dibatasi secara ketat sesuai peraturan usia yang berlaku.
Mediodecci menegaskan bahwa produk tembakau bahkan tidak boleh dijual di marketplace. Sementara itu, penjualan alkohol hanya diperbolehkan untuk usia 21 tahun ke atas, menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak.
Lebih lanjut, PP Tunas melarang platform melakukan profiling terhadap anak-anak. Pengumpulan geolokasi presisi tanpa perlindungan memadai juga dilarang untuk menjaga privasi dan keamanan anak.
Aturan ini juga mendorong platform untuk tidak mendorong perilaku konsumtif anak melalui iklan yang dipersonalisasi. Iklan yang ditargetkan kepada anak-anak secara personal tidak diperbolehkan.
Alasan Pentingnya Regulasi PP Tunas
Mediodecci Lustarini menjelaskan bahwa aturan PP Tunas ini sangat penting karena anak-anak belum memiliki kematangan emosional dan kognitif yang memadai. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap pengaruh negatif di lingkungan digital.
Orang dewasa sekalipun bisa menjadi pembeli impulsif, apalagi anak-anak yang kemampuan kognitif dan emosionalnya belum sepenuhnya matang. Oleh karena itu, perlindungan ekstra sangat dibutuhkan.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak dapat berinteraksi dengan platform e-commerce dalam lingkungan yang lebih aman dan terkontrol. Ini mendukung perkembangan mereka tanpa terpapar risiko yang tidak sesuai usia.
Sumber: AntaraNews