Tahukah Anda? PP Tunas Kemkomdigi Justru Lindungi Anak, Bukan Halangi Akses Digital!
Kemkomdigi menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas 2025 tidak menghalangi anak mengakses informasi digital, melainkan melindungi. Simak bagaimana aturan ini justru membuka gerbang aman bagi generasi muda!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, tidak bertujuan untuk menghalangi anak-anak mengakses informasi di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus.
Fifi Aleyda Yahya menjelaskan bahwa esensi dari regulasi ini adalah tata kelola sistem elektronik yang berfokus pada perlindungan anak. Ia menekankan bahwa akses informasi digital bagi anak tetap terbuka lebar, terutama jika mereka didampingi oleh orang tua atau guru. Pendampingan ini menjadi kunci utama dalam memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan positif.
Pemberlakuan PP Tunas ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya, seperti paparan informasi yang tidak benar, hoaks, serta konten negatif. Termasuk di dalamnya adalah konten yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi, yang dapat berdampak buruk pada perkembangan anak. Regulasi ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan berkeadilan.
Memahami Esensi PP Tunas untuk Anak
PP Tunas dirancang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Regulasi ini tidak serta merta membatasi akses, melainkan mengatur bagaimana anak dapat berinteraksi dengan layanan dan platform digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari konten berbahaya sekaligus tetap dapat mengembangkan literasi digital mereka.
Salah satu poin krusial dalam PP Tunas adalah batasan usia dalam mengakses layanan platform digital. Anak-anak di bawah 13 tahun hanya diizinkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk mereka, tentunya dengan izin dari orang tua. Ketentuan ini memastikan bahwa konten yang diakses sesuai dengan usia dan tingkat pemahaman mereka.
Untuk kelompok usia 13 hingga 15 tahun, mereka diperbolehkan mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua. Sementara itu, anak-anak berusia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti platform media sosial umum, asalkan mendapat persetujuan dan pendampingan yang memadai dari orang tua. Pendekatan bertingkat ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas sekaligus perlindungan.
Peran Orang Tua dan Penyelenggara Sistem Elektronik
Fifi Aleyda Yahya mengemukakan pentingnya peran orang tua dan guru dalam memantau serta mendampingi anak saat mengakses informasi dan layanan menggunakan gawai. Pendampingan ini bukan hanya sekadar mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi mengenai cara berinteraksi yang aman dan bertanggung jawab di ruang digital. Keterlibatan aktif orang dewasa sangat krusial dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat pada anak.
Selain peran keluarga, PP Tunas juga mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengambil langkah proaktif. PSE diwajibkan menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, memastikan bahwa materi negatif tidak mudah diakses oleh mereka. Kewajiban ini merupakan upaya kolektif untuk menjaga ekosistem digital tetap bersih dan aman.
Lebih lanjut, peraturan ini juga mengharuskan PSE untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses bagi pengguna, terutama anak-anak dan orang tua. PSE juga wajib memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis untuk memitigasi risiko paparan konten negatif. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.
Sumber: AntaraNews