Sorot
{{caption}}
Survei Puspoll: 6 Program Pemerintah yang Dianggap Penting Rakyat

{{caption}}
Survei: Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Prabowo Capai 64,8 Persen

{{caption}}
Modal Hadiah Lomba, Eks Persit Ini Bawa Soya Ayu Masuk Indomaret

{{caption}}
Top 3 News: Prabowo Sebut Libatkan Profesor di Setiap Bidang Pemerintahan

{{caption}}
Mensesneg Luruskan Ucapan Prabowo soal Pemimpin Terpilih

{{caption}}
Prabowo: Saya Libatkan Profesor di Setiap Bidang Pemerintahan

Topik Terkait
{{caption}}
Psikolog Apresiasi PP Tunas: Langkah Penting Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

Psikolog Abdi Keraf menyambut baik PP Tunas sebagai upaya pemerintah melindungi anak dari dampak negatif media sosial, menekankan pentingnya peran orang tua dan edukasi dalam implementasinya.

{{caption}}
PP Tunas: Wujud Keberpihakan Negara Lindungi Anak di Ruang Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak, bahkan telah dipatuhi oleh raksasa teknologi seperti Meta.

{{caption}}
PP Tunas: Regulasi Baru Lindungi Masa Depan Anak di Era Digital

Peraturan Pemerintah (PP) Tunas hadir sebagai regulasi baru yang krusial untuk membantu orang tua melindungi masa depan anak dari ancaman digital. Pahami bagaimana PP ini bekerja.

{{caption}}
PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak Digital, Benteng Baru Keluarga Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) Tunas hadir sebagai benteng tambahan untuk memperkuat fungsi perlindungan dalam pembangunan keluarga, khususnya dalam menjaga anak di ruang digital dari berbagai risiko.

{{caption}}
Polresta Sidoarjo Dukung PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak Digital di Ekosistem Digital

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya terhadap Perlindungan Anak Digital melalui dukungan penuh terhadap PP Tunas, menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi generasi muda Indonesia. Simak langkah konkretnya!

{{caption}}
Orang Tua Wajib Awasi Anak Daftar Akun Digital, PP Tunas Jadi Fondasi Perlindungan Anak Digital

Pemerhati anak mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua saat anak mendaftar akun digital. Ini sejalan dengan implementasi PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak digital dari berbagai ancaman.

{{caption}}
KemenPPPA Sambut Permen Komdigi No. 9/2026, Perkuat Perlindungan Anak Digital

KemenPPPA menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas, untuk memperkuat perlindungan anak digital dari berbagai risiko di ruang siber.

{{caption}}
PP Tunas: Komdigi Atur Klasifikasi Usia Anak di Ruang Digital untuk Perlindungan Optimal

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui PP Tunas menetapkan klasifikasi usia anak secara rinci untuk akses ruang digital, memastikan perlindungan optimal sesuai tahap perkembangan.

{{caption}}
Bukan Memblokir Akses, Ini Trivia PP Tunas: Peraturan Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak dari Konten Negatif

PP Tunas, Peraturan Pemerintah terbaru, bertujuan menciptakan ruang digital aman bagi anak, bukan membatasi akses. Ketahui bagaimana PP Tunas melindungi anak dari konten negatif.

{{caption}}
Menkomdigi Apresiasi ICEC 2026, Soroti Urgensi Perlindungan Anak di Era Digital

Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengapresiasi forum ICEC 2026 yang menyoroti urgensi Perlindungan Anak di Era Digital dari ancaman siber dan konten berbahaya, demi masa depan generasi muda.

{{caption}}
Menkomdigi Meutya Hafid Minta Platform Digital Prioritaskan Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak di platform digital, menyerukan agar teknologi dirancang untuk keamanan anak, bukan sebaliknya.

{{caption}}
Sudah 64 PSE Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat

Nurul juga mendukung langkah Komdigi yang akan melakukan verifikasi terhadap hasil self-assessment yang disampaikan oleh para penyelenggara platform digital.

{{caption}}
Menkomdigi: Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Ikuti Penilaian Mandiri PP TUNAS

Sebanyak 175 produk dan layanan digital dari 64 platform telah menjalani self-assessment PP TUNAS. Kemkomdigi kini melakukan proses evaluasi.

{{caption}}
Disdik Kepri Terapkan Kebijakan Larangan Ponsel di Sekolah Mulai 2027

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) akan memberlakukan kebijakan larangan ponsel di sekolah bagi siswa SMA/SMK mulai tahun 2027, mengacu pada regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital.

{{caption}}
Komdigi Ungkap Lebih Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial

Peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.

{{caption}}
Danrem Ingatkan Prajurit TNI Bijak Media Sosial, Dukung PP Perlindungan Anak

Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya menekankan pentingnya prajurit TNI Bijak Media Sosial, menyeleksi ketat konten, serta mendukung Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital.

{{caption}}
Kepatuhan PSE PP Tunas: Komdigi Beri Waktu Tiga Bulan, Google Kena Teguran

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, dengan Komdigi memberikan sanksi bagi yang belum mencapai kepatuhan PSE PP Tunas.

{{caption}}
Bupati Jember Dukung Penuh PP Tunas untuk Perkuat Perlindungan Anak Digital

Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan dukungan penuh terhadap PP Tunas, regulasi penting untuk perlindungan anak digital, dan siap siapkan aturan turunannya demi masa depan generasi muda.

{{caption}}
Dokter Anak Sarankan Batasan Screen Time Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru

Dokter spesialis anak menyarankan batasan screen time anak untuk menjaga kesehatan mental dan fisik, seiring dengan diterapkannya Peraturan Menteri Komdigi terkait perlindungan anak di platform digital.

{{caption}}
Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia, Terapkan Aturan Baru Perlindungan Anak

Raksasa teknologi Meta kini batasi usia pengguna untuk Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia, menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas demi perlindungan anak di platform digital.

{{caption}}
Pemprov NTB Sambut Batas Usia Pengguna Meta 16 Tahun, Perkuat Perlindungan Anak Digital

Pemerintah Provinsi NTB menyambut baik kebijakan batas usia pengguna Meta menjadi minimal 16 tahun, menegaskan komitmen perlindungan anak di ruang digital dan membangun ekosistem yang lebih sehat.